KOTA BLITAR – Kasus tindak pidana mengadu secara memfitnah yang membelit Joko Trisno Murdiyanto (JTM) ternyata belum rampung. Usai permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) diterima, yang bersangkutan menempuh upaya balik.
JTM menuntut ganti materi Rp 11 miliar kepada negara sebagai kompensasi atas tuntutan yang dianggap salah sehingga harus mendekam 103 hari dipenjara. “Sesuai PP 92, (besaran kompensasi yang bisa diajukan, Red) itu Rp 25 juta sampai Rp 100 juta,” ujar JTM kepada Koran ini kemarin (20/6).
Diketahui sebelumnya, selama lebih dari tiga bulan, pria berprofesi advokat ini tidak bisa berkarya. Karena itu, dia meminta ganti rugi atas kugian materiil selama menjalani tahanan. Tak hanya itu, JTM juga meminta kompensasi lain yakni keruginaan immaterial karena merasa dicemarkan harkat martabatnya. “104 hari saya gak bisa kerja, taruhlah sehari saya bisa menghasilkan Rp 10 juta. Selain itu karena merasa dipermalukan, tekanan batin dan lain-lain (immaterial, Red) ini menjadi pertimbangan saya menuntut ganti rugi itu. Totalnya Rp 11,3 miliar,” tegasnya.
Menurut dia, kini kasus ini sudah sampai sidang pembuktian pemeriksaan saksi. Besok diagendakan sidang kesimpulan dan dalam waktu dekat sudah ada putusan terhadap gugatan kepada negara ini. “Rabu besok (hari ini, Red) sidang kesimpulan berikutnya putusan,” ujarnya.
Untuk diingat kembali, dalam putusan MA Nomor 22 PK/Pid/2022, majelis hakim yang diketuai Suhadi serta anggota Soesilo dan Suharto mengabulkan permohonan PK dari terpidana JTM.
Hakim juga menyatakan terpidana JTM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Majelis hakim juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika.
Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Trisno Murdiyanto membenarkan kliennya menuntut ganti rugi usai permohonan PK-nya dikabulkan MA. Menurut dia, hal ini wajar karena sebagian hak yang dimiliki JTM hilang selama menghuni ruang tahanan lantaran tuduhan tindak pidana mengadu secara memfinah tersebut. “Ini tadi agendanya pembuktian dari termohon I dan termohon II,” ungkap Hendi Priono.
Dia mengungkapkan, permohonan ganti rugi ini diajukan kepada dua lembaga negara. Yakni, Kejaksaan Agung dan Kementrian Keuangan. “Termohon I itu, Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Blitar dan Termohon II itu Kementrian keuangan,” tandasnya. (hai/c1/ady)