Thursday, June 30, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
Pedagang Lantai Dua Pasar Legi Blitar Enggan Pindah, Ini Alasannya

Segini Ganti Rugi yang Diajukan JTM Lantaran Dibui

June 23, 2022
in Blitar
0

KOTA BLITAR – Kasus tindak pidana mengadu secara memfitnah yang membelit Joko Trisno Murdiyanto (JTM) ternyata belum rampung. Usai permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) diterima, yang bersangkutan menempuh upaya balik.

JTM menuntut ganti materi Rp 11 miliar kepada negara sebagai kompensasi atas tuntutan yang dianggap salah sehingga harus mendekam 103 hari dipenjara. “Sesuai PP 92, (besaran kompensasi yang bisa diajukan, Red) itu Rp 25 juta sampai Rp 100 juta,” ujar JTM kepada Koran ini kemarin (20/6).

Diketahui sebelumnya, selama lebih dari tiga bulan, pria berprofesi advokat ini tidak bisa berkarya. Karena itu, dia meminta ganti rugi atas kugian materiil selama menjalani tahanan. Tak hanya itu, JTM juga meminta kompensasi lain yakni keruginaan immaterial karena merasa dicemarkan harkat martabatnya. “104 hari saya gak bisa kerja, taruhlah sehari saya bisa menghasilkan Rp 10 juta. Selain itu karena merasa dipermalukan, tekanan batin dan lain-lain (immaterial, Red) ini menjadi pertimbangan saya menuntut ganti rugi itu. Totalnya Rp 11,3 miliar,” tegasnya.

Menurut dia, kini kasus ini sudah sampai sidang pembuktian pemeriksaan saksi. Besok diagendakan sidang kesimpulan dan dalam waktu dekat sudah ada putusan terhadap gugatan kepada negara ini. “Rabu besok (hari ini, Red) sidang kesimpulan berikutnya putusan,” ujarnya.

Untuk diingat kembali, dalam putusan MA Nomor 22 PK/Pid/2022, majelis hakim yang diketuai Suhadi serta anggota Soesilo dan Suharto mengabulkan permohonan PK dari terpidana JTM.

Hakim juga menyatakan terpidana JTM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Majelis hakim juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Trisno Murdiyanto membenarkan kliennya menuntut ganti rugi usai permohonan PK-nya dikabulkan MA. Menurut dia, hal ini wajar karena sebagian hak yang dimiliki JTM hilang selama menghuni ruang tahanan lantaran tuduhan tindak pidana mengadu secara memfinah tersebut. “Ini tadi agendanya pembuktian dari termohon I dan termohon II,” ungkap Hendi Priono.

Dia mengungkapkan, permohonan ganti rugi ini diajukan kepada dua lembaga negara. Yakni, Kejaksaan Agung dan Kementrian Keuangan. “Termohon I itu, Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Blitar dan Termohon II itu Kementrian keuangan,” tandasnya. (hai/c1/ady)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

DPRD Kota Blitar Minta Percepat Pengerjaan Proyek Fisik

Next Post

Ilegal, Pemerintah Sulit Beri Pendampingan

Related Posts

Disnakkan Kabupaten Blitar Harus Minta Tambahan Vaksin PMK, Mengapa?

Disnakkan Kabupaten Blitar Harus Minta Tambahan Vaksin PMK, Mengapa?

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
0

KABUPATEN BLITAR - Distribusi vaksin pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK)...

Ini Pengalihan Arus Selama Perbaikan Jembatan Jembatan Trisula Kademangan

Ini Pengalihan Arus Selama Perbaikan Jembatan Jembatan Trisula Kademangan

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
0

KABUPATEN BLITAR - Pengendara dari arah Tulungagung tujuan Kecamatan Sutojayan...

Ini Cara Amalia Lorensa Tampil Cantik

Kunjungi Kabupaten Blitar, Sandiaga Uno Terpikat Desa Wisata Semen

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
3

KABUPATEN BLITAR - Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 membawa...

Load More
Next Post
Ilegal, Pemerintah Sulit Beri Pendampingan

Ilegal, Pemerintah Sulit Beri Pendampingan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Makdhe Rahmat Dorong HDCI Jatim Bantu Pemerintah Disektor Wisata

Makdhe Rahmat Dorong HDCI Jatim Bantu Pemerintah Disektor Wisata

4 months ago
1.5k

Kadek Anindya Svastika Jadi Ilustrator Demit, Lima Menit Bisa Gambar Sosok Makhluk Halus

2 months ago
970

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital