KOTA BLITAR – Wacana kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang digulirkan memantik gejolak di beberapa daerah. Namun, hal itu tidak begitu berdampak di Bumi Penataran. Sebaliknya, pengelola kawasan hutan terlihat tak ambil pusing dengan kebijakan yang bakal mengurangi area pengawasan dan pengelolaan itu.
Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Agus Suryawan mengatakan, hingga kini peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 perihal penyelenggaraan kehutanan belum ada tindak lanjut. Artinya, pemerintah masih merumuskan regulasi sebagai turunan atau petunjuk teknis untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut. “Masih belum ada turunannya kok, masih dibahas,” ujarnya.
Informasinya, PP anyar itu menyiratkan proporsi yang besar bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Nantinya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti peraturan pemerintah ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK terkait KHDPK.
Setidaknya, ada sekitar 1,1 juta hektare kawasan hutan yang menjadi objek tambahan KHDPK. Meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Khusus untuk wilayah Jawa Timur, tak kurang dari 502 hektare lahan yang nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Khusus untuk wilayah Blitar, ada sekitar 38.000 hektare yang bakal masuk dalam format KHDPK ini. Itu nanti dibagi dalam dua kategori. Yakni, perhutanan sosial dan redistribusi tanah.
Wawan, sapaannya, mengaku bakal mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Menurut dia, Perhutani tidak lain sebagai badan usaha milik negara yang selama ini diberi tugas mengelola kawasan hutan. Untuk itu, jika pemerintah mewacanakan pengelolaan hutan dengan konsep terbaru, tentu harus dipatuhi dan dilaksanakan. “Jika memang itu nanti (PP 23/2021, Red) ditindaklanjuti, kemungkinan area pengelolaan Perhutani memang berkurang. Ya tidak masalah, kami ikut saja regulasinya,” jelasnya.
Sepengetahuannya, pengelolaan hutan nantinya tidak dikerjakan langsung oleh masyarakat. Sebaliknya, bakal ditunjuk badan atau lembaga yang dipercaya untuk melaksanakan regulasi tersebut. “Secara tidak langsung, beban kami sedikit berkurang karena luasan kawasannya juga berkurang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Mohammad Trijanto mengaku mendukung dan bakal mengawal kebijakan pemerintah ini. Dia mengakui hal itu tidak mudah, lantaran pasti ada pihak-pihak tertentu yang bakal dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. “Kami harap yang selama ini sudah banyak mengambil manfaat dari hutan bisa legawa,” katanya.
Menurut dia, alokasi sekitar 38.000 hektare KHDPK di Blitar itu nanti dibagi menjadi dua. Yakni sekitar 2.000 hektare redistribusi dan 36.000 hektare perhutanan sosial. Dia juga optimistis perhutanan sosial ini tidak akan menjadi pemicu perusakan lingkungan terlebih kawasan hutan. Sebaliknya akan mendatangkan banyak manfaat untuk masyarakat. “Hutannya subur, masyarakatnya makmur,” tandasnya. (hai/c1/wen)