TULUNGAGUNG-Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa mantan pejabat serta anggota DPRD, di Polres Tulungagung, kemarin (25/8).
Bupati keluar dari polres dengan tidak memakai mobil pelat merah usai memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Dia dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung Ahmad Mugiyono masuk ke mobil Innova Venturer yang terparkir di halaman Mapolres Tulungagung. Pukul 11.25 WIB, mobil hitam metalik itu meninggalkan polres dan bupati terlihat melambaikan tangan ke wartawan yang sudah menanti.
Padahal sebelumnya, mobil pelat merah yang sering dipakainya itu terparkir di Sultan Resto (belakang polres) pukul 11.10 WIB. Selang 10 menit kemudian, Ahmad Mugiyono terlihat keluar dari gedung Sarja Arya Racana untuk berkeliling dan kembali masuk.
“Memang benar, Pak Bupati baru saja dari Polres Tulungagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemeriksaan dilakukan di lantai dua Polres Tulungagung. Datang sejak pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 11.25 WIB,” ungkap Achmad Mugiyono saat dihubungi via seluler.
Bupati dan pejabat lain datang ke Polres Tulungagung sebagai saksi berkaitan dengan dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2014-2018. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruang Sanika Satyawada, Polres Tulungagung.
Selain bupati, terdapat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung Tri Hariyadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulungagung Samrotul Fuad. Ada juga mantan pejabat di Pemkab Tulungagung yang turut diperiksa. Yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung Mastur, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung Suharto, dan mantan Kabid anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Sri Pamuni. Serta dua anggota DPRD Tulungagung, yakni Ali Munib dari PKB dan Ponidi dari Partai Golkar.
Lantas 30 menit setelah bupati meninggalkan Polres Tulungagung, Tri Hariadi terlihat keluar dari ruang Sanika Satyawada. Dia terlihat tenang ketika ditemui wartawan dan berjalan cepat menuju mobilnya yang telah menjemput di depan Polres Tulungagung. Dia mengaku datang ke polres sejak pukul 11.00 WIB.
“Saya diperiksa sebagai saksi terkait BK Pemprov Jatim 2014-2018 yang ada di disperindag. Saya cuma ditanya sedikit, karena waktu itu saya tidak menjabat (sebelumnya kabag umum setda) dan hanya data-data saja,” jelas Tri Hariadi.
Lima menit kemudian, muncul Kepala Diskominfo Tulungagung Samrotul Fuad yang memakai baju batik warna kuning. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WB. Dia diperiksa sebagai mantan Kabag Pembangunan Pemkab Tulungagung dalam hal BK Pemprov Jatim 2014-2018. Pemeriksaan ini merupakan kelima kalinya oleh penyidik KPK.
“Saya diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka. Dalam pemeriksaan tadi, saya juga satu ruangan dengan Bupati Tulungagung, tapi diperiksa secara bergantian sehingga Pak Maryoto selesai lebih dulu,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Kepala Dinkes Tulungagung, Mastur, ketika keluar dari ruang pemeriksaan tiga menit setelah Fuad.
Menurut dia, pemeriksaan penyidik KPK berkaitan dengan alokasi BK Pemprov Jatim pada 2017. Namun pada saat itu, Mastur mengaku bahwa Dinkes Tulungagung tidak mendapatkan alokasi dana tersebut.
“Saya datang pukul 10.00 WIB dan tadi kalau tidak salah ada sekitar 10 pertanyaan dari penyidik KPK. Tadi setelah saya keluar masih ada mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pamuni yang diperiksa penyidik KPK,” terangnya.
Pukul 12.30 WIB, terlihat anggota DPRD Tulungagung Ponidi memakai kemeja hijau dan Abdullah Ali Munib dengan kemeja biru datang ke Polres Tulungagung. Mereka sempat salah jalan ketika menuju ruang pemeriksaan. “Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus bapak pimpinan,” tutur Ponidi.
Lima menit kemudian juga terlihat mantan Kepala Bappeda Tulungagung Suharto yang datang untuk menjadi saksi dari keempat tersangka. Dia datang memakai baju kemeja biru dan membawa map folio warna kuning yang diduga berkas pemeriksaan.
Untuk diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus BK Provinsi Jatim tahun 2014-2018 yang mengalir ke Tulungagung. KPK telah menetapkan tersangka mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS).
Kasus tersebut mencuat dari hasil persidangan mantan Bupati Syahri Mulyo, mantan Ketua DPRD Supriyono, dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno. (jar/c1/din)