TULUNGAGUNG – Empat orang akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang terjadi pada Kamis lalu (20/1). Dua di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca juga Selundupkan Sabu di Dalam Sabun Cair, Warga Bangoan Diamankan Polisi
“Dalam kasus ini memang benar dua narapidana terlibat dan ada pasangan suami istri yang juga ikut bertransaksi barang haram ini. Bahkan setelah didalami, barang bukti yang ditemukan lebih banyak,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto.
Dadang Dwi Purwanto, 30, pengunjung lapas asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, terbukti membawa narkoba pada barang yang akan dititipkan. Dia mengaku bila barang haram itu akan diberikan kepada temannya yang merupakan WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung. Yaitu Endin Nur Cahyono dan Ahmad Eko Fitrianto, penghuni lapas atas kasus yang sama.
Penyelidikan masih berlanjut, pihak satresnarkoba berinisiatif melakukan pengecekan pada sepeda motor milik Dadang yang terparkir di halaman lapas. Ternyata saat diperiksa, pada jok motor miliknya didapati sabu-sabu yang beratnya mencapai 10 gram. Pengakuannya, barang itu didapat dari istrinya yang diambil dari seseorang tidak dikenal saat bertemu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.