KABUPATEN BLITAR – Perkembangan teknologi menjadi sarana untuk mempermudah pekerjaan dalam berbagai aspek, termasuk pendataan identitas penduduk. Saat ini, pemerintah telah menggalakkan kartu tanda penduduk (KTP) dalam bentuk digital. Sayangnya, masyarakat belum sepenuhnya paham terkait perkembangan teknologi di lingkungan kependudukan ini.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Gusti Wisnu mengatakan, identitas kependudukan digital (IKD) menjadi identitas warga secara digital. IKD ini bertujuan untuk menggantikan bentuk KTP fisik. “IKD ini memindahkan identitas e-KTP ke handphone dalam bentuk kode QR,” ujarnya kemarin (31/1).
Wisnu mengungkapkan, penerapan IKD dimulai pada 2023. Sasaran penerapan IKD di Kabupaten Blitar adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya itu, masyarakat yang berkenan juga diperbolehkan. Hingga kini, sekitar sepuluh ribu penduduk telah mendaftarkan IKD. “Nantinya IKD digunakan oleh semua masyarakat,” papar pria berkacamata ini.
Menurut dia, masyarakat kini masih beradaptasi dengan program baru tersebut. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang memahami teknologi, terutama mengenai IKD. Akibatnya, IKD dianggap lebih rumit dan tidak terlalu penting. “Kami menyadari tidak semua masyarakat memiliki Android, sehingga perlu informasi dan pembiasaan terhadap inovasi baru,” terangnya.
Selain itu, jaringan internet juga menjadi kendala pada penerapan IKD. Tak hanya itu, sistem error pada aplikasi IKD juga kerap terjadi. “Kami memaklumi karena aplikasi masih baru,” akunya.
Lanjut dia, penggunaan IKD ini akan lebih efektif dan efisien. Sebab, tidak perlu melakukan pengajuan keping e-KTP kepada pusat. Selain itu, IKD ini juga lebih aman. “Harapannya, masyarakat di Kabupaten Blitar bisa memiliki single data sehingga tidak ada kerancuan terhadap identitas penduduk,” tandasnya. (mg1/c1/hai)