Wednesday, May 25, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
PT Greenfields Ajukan Banding ke Surabaya, Kuasa Penggugat Siap Kontra Memori

Sertifikat Lahan Bekas Perkebunan Karangnongko Masuk ke PTUN, 48 Warga Ajukan Gugatan

April 21, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

KABUPATEN BLITAR – Pembagian sertipikat alias redistribusi tanah lahan bekas Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Glegok ternyata tak menyelesaikan masalah. Sebaliknya, kini persoalan tersebut justru masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Puluhan warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, yang sebelumnya memenangkan gugatan pengadilan menempuh jalur hukum ke PTUN. Itu tidak lain karena keputusan pemerintah melakukan redistribusi tanah tersebut dinilai tidak tepat. Mereka tidak pernah dilibatkan. Padahal, belasan tahun mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak atas lahan garapan ini. Di sisi lain, putusan pengadilan negeri hingga tingkat kasasi juga memenangkan gugatan mereka.

Kuasa Hukum Warga Pemenang Gugatan Pengadilan, Pujihandi mengatakan, gugatan atas sertipikat dari hasil redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnonko sudah diajukan ke PTUN beberapa pekan lalu. Rabu (20/4), rangkaian proses persidangan sudah mulai dilaksanakan. “Selasa depan (26/4) para pemilik sertipikat dihadirkan ke persidangan,” katanya.

Diketahui, ada sekitar 758 warga yang sudah mendapatkan sertipikat lahan dari proses redistribusi tanah ini. Itu termasuk 48 warga yang mengajukan gugatan ke PTUN ini.

Pujihandi melanjutkan, 48 warga tersebut mengajukan gugatan karena mereka tidak pernah mendaftarkan diri dalam kegiatan redistribusi tanah. Itu kerana mereka berpedoman pada putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengolah lahan bekas perkebunan. “Pertanyaannya, kenapa 48 warga ini dapat sertipikat? Mereka kan tidak pernah daftar redistribusi tanah, terus siapa yang tanda tangan pengajuan atau pendaftaran redis untuk mereka,” tanya Pujihandi.

Tidak hanya itu, ada banyak kejanggalan lain dalam proses redistribusi tanah ini. Selain data 48 warga tersebut, disinyalir ada banyak penerima sertipikat yang notabene bukan berasal dari desa atau wilayah sekitar perkebunan.

Dia menjelaskan, dari sekitar 223 hektare lahan bekas Perkebunan Karangnongko, sementara hanya 103 hektare yang masuk pada kegiatan redistribusi ini. 103 hektare tanah tersebut dipecah menjadi 839 bidang tanah atau sertipikat dan dibagikan kepada 758 warga. Beberapa warga mendapatkan lebih dari satu sertipikat dalam kegiatan tersebut.

“Informasi yang kami terima, 655 kepala keluarga (KK) itu warga Modangan, 33 KK dari Desa Karangrejo, 44 KK dari Desa Penataran, dan sisanya itu dari luar Kabupaten Blitar,” ujarnya.

“Kami dengar bahwa ada juga warga yang sudah pernah ikut program redistribusi tanah dan dapat lagi di Modangan ini,” imbuhnya.

Ditanya soal sisa lahan bekas perkebunan lainnya, Pujihandi mengatakan, sebagian akan dimasukkan dalam program redistribusi tanah tahun ini dan sisanya akan diberupakan hak guna usaha (HGU). “Jadi yang 90 hektare itu kabarnya akan menjadi HGU dan 30 hektare lainnya akan jadi objek redistribusi tahun ini,” tuturnya.

Menurut dia, tujuan pemerintah membentuk tim gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Blitar sudah melenceng. Betapa tidak, tim yang seharusnya ditugaskan untuk menyelesaikan masalah justru memantik masalah di masyarakat. “Ini justru memicu masalah baru, misalnya dugaan pemalsuan. Makanya, kami juga berencana melaporkan ini ke aparat yang berwajib,” tandasnya. (hai/c1/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Potret Semangat Kartini di Bumi Menak Sopal, Urusi Kaum Disabilitas hingga Cari Pasir

Next Post

Sungai Meluap, Banjir di Udanawu Rendam Puluhan Rumah

Related Posts

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

by Editor RaTu
19 May 2022
0
401

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial...

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
519

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

by admin
12 May 2022
0
517

TULUNGAGUNG - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang...

Load More
Next Post

Sungai Meluap, Banjir di Udanawu Rendam Puluhan Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kecamatan Kedungwaru Tertinggi Kasus Narkoba, 2 Bulan Ringkus 39 Tersangka

Kecamatan Kedungwaru Tertinggi Kasus Narkoba, 2 Bulan Ringkus 39 Tersangka

2 months ago
32
Wisata Blitar Segera Dibuka, Agrowisata Karangsari Jadi Uji Coba

Wisata Blitar Segera Dibuka, Agrowisata Karangsari Jadi Uji Coba

8 months ago
40

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital