TULUNGAGUNG – Orang tua gadis berinisial HA, 16, warga di Kecamatan Tulungagung, tidak terima jika anaknya disetubuhi oleh teman dekatnya hingga lima kali sejak setahun terakhir. Hingga akhirnya, EW, 19, warga di Kecamatan Gondang, ditangkap pada Kamis (3/6).
Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menceritakan, kasus ini bermula pada 2020 lalu ketika korban HA dan tersangka EW menjalin hubungan asmara. Namun, pada Januari 2021 terdapat peristiwa yang janggal. Saat itu HA pergi ke rumah tersangka yang kebetulan dalam kondisi sepi.
“Ketika kondisi rumah tersangka sepi, di sanalah dia mulai melancarkan aksinya. Mulanya, tersangka menyentuh tubuh korban hingga melakukan persetubuhan pada korban. Bahkan, hingga kini EW mengaku telah lima kali melakukan hal bejat itu. Terakhir April lalu,” ujar Anshori.
Dia melanjutkan, selama setahun terakhir, korban berhubungan asmara dan mengalami persetubuhan, tetapi tidak berani mengadu kepada orang tuanya. Namun, hal janggal terjadi lagi pada Senin (30/5) lalu, ketika korban pergi ke sekolah tanpa memberi kabar kepada tersangka. Setelah pulang sekolah, korban mampir ke rumah tersangka.
Anehnya, hanya soal sepele karena tanpa kabar pergi ke sekolah, tersangka menganiaya korban dengan memukul kepala korban. Hal itu terjadi saat korban masuk ke rumah tersangka dalam keadaan sepi. Kemudian, kabar penganiayaan itu diketahui oleh teman dari ibu korban.
“Akhirnya, teman ibu korban itu melapor kepada keluarga korban. Lantas orang tua korban memanggil tersangka dan korban untuk meminta penjelasan. Akhirnya, korban mengaku telah dianiaya tersangka. Bahkan, korban juga mengaku bahwa tersangka telah menyetubuhinya,” terangnya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima atas perbuatan tersangka yang menyetebuhi anaknya hingga lima kali. Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Selasa (21/6) lalu. Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan pada Kamis (23/6) dan menetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/6) lalu.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jar/c1/din)