Tuesday, August 16, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

by Anggi Septian Andika Putra
30 Jun 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Orang tua gadis berinisial HA, 16, warga di Kecamatan Tulungagung, tidak terima jika anaknya disetubuhi oleh teman dekatnya hingga lima kali sejak setahun terakhir. Hingga akhirnya, EW, 19, warga di Kecamatan Gondang, ditangkap pada Kamis (3/6).

Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori menceritakan, kasus ini bermula pada 2020 lalu ketika korban HA dan tersangka EW menjalin hubungan asmara. Namun, pada Januari 2021 terdapat peristiwa yang janggal. Saat itu HA pergi ke rumah tersangka yang kebetulan dalam kondisi sepi.

“Ketika kondisi rumah tersangka sepi, di sanalah dia mulai melancarkan aksinya. Mulanya, tersangka menyentuh tubuh korban hingga melakukan persetubuhan pada korban. Bahkan, hingga kini EW mengaku telah lima kali melakukan hal bejat itu. Terakhir April lalu,” ujar Anshori.

Dia melanjutkan, selama setahun terakhir, korban berhubungan asmara dan mengalami persetubuhan, tetapi tidak berani mengadu kepada orang tuanya. Namun, hal janggal terjadi lagi pada Senin (30/5) lalu, ketika korban pergi ke sekolah tanpa memberi kabar kepada tersangka. Setelah pulang sekolah, korban mampir ke rumah tersangka.

Anehnya, hanya soal sepele karena tanpa kabar pergi ke sekolah, tersangka menganiaya korban dengan memukul kepala korban. Hal itu terjadi saat korban masuk ke rumah tersangka dalam keadaan sepi. Kemudian, kabar penganiayaan itu diketahui oleh teman dari ibu korban.

“Akhirnya, teman ibu korban itu melapor kepada keluarga korban. Lantas orang tua korban memanggil tersangka dan korban untuk meminta penjelasan. Akhirnya, korban mengaku telah dianiaya tersangka. Bahkan, korban juga mengaku bahwa tersangka telah menyetubuhinya,” terangnya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima atas perbuatan tersangka yang menyetebuhi anaknya hingga lima kali. Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Selasa (21/6) lalu. Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan pada Kamis (23/6) dan menetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (24/6) lalu.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Buka Tabir Pembangunan Pantai di Kalidawir

Next Post

Metode Blasting Percepat Buka Jalur Sine – Dlodo

Related Posts

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hibah Pokmas Kesamben

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Aug 2022
0
7

KOTA SURABAYA - Kasus korupsi hibah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
11

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
04 Aug 2022
0
51

TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung...

Load More
Next Post
Metode Blasting Percepat Buka Jalur Sine – Dlodo

Metode Blasting Percepat Buka Jalur Sine - Dlodo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Pesan Bupati Blitar Rini Syarifah kepada Jemaah Haji Saat Pemberangkatan

Ini Pesan Bupati Blitar Rini Syarifah kepada Jemaah Haji Saat Pemberangkatan

2 months ago
18

Mau Nonton BEN Carnival, Ini Aturannya

13 hours ago
2

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital