KABUPATEN BLITAR – Para orang tua harus lebih mengawasi buah hatinya. Utamanya perempuan. Jangan sampai menjadi korban kriminalitas. Seperti dialami Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Kesamben. Wanita berusia 16 tahun itu disetubuhi Muhammad Wahyu Aditya, 20, warga Ponorogo hingga hamil.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, pelaku kini berstatus sebagai tersangka. Pelaku ditangkap jajaran satreskrim di Kanigoro, Jumat (20/5) lalu. Saat itu, pelaku hendak menjalankan profesinya sebagai sopir truk.
“Pelaku sudah jelas jadi tersangka. Sebelumnya, satreskrim juga sudah cukup melakukan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin (24/5).
Informasi dari kepolisian, pelaku nekat menggagahi korban kali pertama Juni tahun lalu. Itu bermula saat korban berada di rumah sendirian. Pelaku datang dan berbincang dengan korban di ruang tamu. Saat itulah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengajak korban berhubungan badan di kamar korban. Pelaku juga mengiming-iming korban serta berjanji bakal bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Korban disetubuhi dua kali hingga hamil.
Kehamilan terbongkar saat keluarga mengetahui tubuh korban semakin berubah. Perut korban membesar, menjadi indikasi berbadan dua. Merasa curiga, orang tua korban lalu bertanya hingga korban mengakui telah diajak berhubungan badan oleh pelaku.
“Korban posisinya dipaksa untuk disetubuhi hingga sekarang hamil tua. Orang tuanya tidak terima dan akhirnya melaporkan ke polisi,” jelas Udiyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (mg2/c1/wen)