Sewa Habis, Karaoke JOJO Belum Ditutup karena Ricuh
KOTA BLITAR – Penutupan karaoke JOJO di Pasar Legi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) berujung ricuh, kemarin (2/3). Karyawan serta manajemen karaoke protes lantaran penutupan tersebut dianggap tidak prosedural.
Akhirnya, penutupan karaoke di kompleks Pasar Legi itu ditunda sementara waktu. Pertimbangannya, pemkot tidak ingin ada gejolak dalam proses penutupan tersebut. Pemkot berencana segera menggelar dialog kembali dengan manajemen karaoke JOJO, disperdagin, serta pihak terkait lainnya.
Penutupan itu atas dasar masa sewa hall Pasar Legi yang dimanfaatkan tempat karaoke itu sudah habis. Selain itu, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, bahwa hall tersebut harus dikembalikan ke fungsi semula, yakni food court atau restoran. Tidak dimanfaatkan kembali untuk karaoke.
Sesuai rencana, penutupan karaoke dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Satpol PP. Setibanya di lokasi, tempat karaoke yang berada di sisi utara Pasar Legi itu sudah ramai pemandu lagu, karyawan, serta kru manajemen karaoke JOJO. Mereka berupaya menghadang langkah satpol PP untuk menyegel tempat karaoke tersebut. “Kami minta tunda dulu. Secepatnya harus ada dialog. Kami mendorong pemkot untuk fasilitasi,” kata pengelola Karaoke JOJO, Heru Sugeng Priyanto, kemarin (2/3).
Menurut dia, penutupan dilakukan tanpa proses komunikasi dengan manajemen terlebih dahulu. Jika mengacu aturan, seharusnya ada peringatan 1, 2, dan 3 terlebih dahulu kepada manajemen sebelum ditutup. “Tapi ini kenapa kok tidak ada,” tanyanya.
Manajemen, kata Sugeng, tidak tahu menahu terkait rencana penutupan tersebut. Selama ini belum ada pemberitahuan dari Disperdagin Kota Blitar. “Sebenarnya kami sudah mengajukan perpanjangan sejak Agustus 2020 lalu. Pengajuan lewat Pak Muchsin, yang memang dari awal mengurusi perizinan,” bebernya.
Informasi dari manajemen, Muchsin selama ini juga bagian dari pemilik saham bisnis karaoke tersebut. Kepemilikan sahamnya hanya sekitar 10 persen. Biasanya, Muchsin selalu komunikasi dengan manajemen setiap akhir bulan. “Dia menanyakan hasil bulanan setiap akhir bulan,” ungkapnya.
Manajemen menyayangkan jika nantinya tempat karaoke tersebut ditutup. Sebab, akan banyak pekerja yang terdampak. Apalagi mayoritas pekerja atau karyawan merupakan warga sekitar. “Ini sudah urusan perut. Banyak orang menggantungkan nasibnya di sini,” katanya.
Pihak Disperdagin Kota Blitar mengaku, rencana penutupan itu telah dikomunikasikan sebelumnya bersama perwakilan manajemen karaoke JOJO. Yakni Muchsin, selaku penyewa sekaligus pengurus perizinan pemanfaatan hall Pasar Legi tersebut .
Perjanjian sewa itu dilakukan sekitar 2016 lalu. Masa sewa selama lima tahunan. Kemudian, pada 2020 masa sewa habis. “Kami dari awal sudah komunikasi dengan Pak Muchsin, yang mengatasnamakan karaoke JOJO untuk perpanjangan sewa. Karena memang dia yang dari awal mengurus perjanjian itu. Saat itu kami jelaskan, dapat diperpanjang asalkan dikembalikan kegunaannya sesuai isi perjanjian. Yakni, resto atau food court,” jelas Kepala Disperdagin kota Blitar Hakim Sisworo.
Rencana penutupan itu sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak akhir Januari dengan Muchsin. Disperdagin sudah mengirimkan surat resmi. Namun, dari manajemen meminta untuk diundur hingga Maret. Pertimbangan manajemen karena menunggu gaji karyawan cair dulu dan lain sebagainya.
Hingga batas waktu yang ditentukan, Muchsin tidak juga memperpanjang kontrak. Disperdagin pun akhirnya memutuskan untuk menutup tempat karaoke itu setelah berkoordinasi dengan satpol PP. “Kami sudah komunikasi dengan Muchsin soal penutupan. Yang bersangkutan minta pada 2 Maret,” ujarnya.
Terkait pernyataan manajemen karaoke JOJO yang mengaku belum ada pemberitahuan terkait penutupan tersebut, jelas Hakim, disperindag kurang tahu. Yang pasti, selama ini disperdagin sudah berkomunikasi dengan Muchsin selaku perwakilan karaoke JOJO, termasuk mengenai rencana penutupan itu. “Jika manajemen JOJO merasa tidak diberitahu, itu urusan Muchsin. Dinas tidak ikut. Kami komunikasi dengan yang punya perjanjian,” tegas mantan Kepala Dishub ini.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satpol PP Kota Blitar Roni Pasalbesy mengatakan, penutupan tempat karaoke ditunda terlebih dulu. Sebab, situasi belum kondusif. “Kami selaku satpol PP memiliki hak, disegel ataupun tidak. Yang pasti, penutupan itu sudah sesuai aturan dan permintaan disperdagin,” tandasnya. (sub/c1/ady)