TULUNGAGUNG- Dari sewa aset dan kerjasama pemanfaatan, Pemkab Tulungagung dapatkan Rp 1,9 miliar (M) pada tahun 2021 lalu dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Itu didapatkan dari total 193 aset yang dimanfaatkan.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Wahyu Dwi Ekna Eristyawati menyebut, tak kurang dari 193 aset milik Pemkab Tulungagung yang dimanfaatkan untuk sewa dan kerjasama pemanfaatan. Rinciannya terdapat sebanyak 188 aset berupa tanah yang disewakan, empat aset bangunan yang disewakan untuk sewa bangunan, sedangkan untuk golongan kerjasama pemanfaatan, terdapat satu aset tanah yang disewa oleh investor dan dalam penggunaannya dilakukan sistem bagi hasil.
“Disewakannya ratusan aset pemkab tersebut tentunya ditujukan agar asset bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.
Untuk hasilnya, lanjut dia, per tahunnya pemkab bisa mendapatkan Rp 1,9 M. Mengacu pada tahun 2021 yang lalu, lebih khusus PAD Rp 1,9 M tersebut didapat melalui pemanfaatan aset golongan sewa. Dari 188 aset tanah yang disewakan, dalam setahun pemkab menghasilkan Rp 1.89 M. Sedangkan untuk aset bangunan yang disewakan, dari empat aset bangunan menghasilkan Rp 31 juta. “Untuk PAD dari bangunan yang disewakan memang sedikit, mengingat aset bangunan milik pemkab juga minim,” tandasnya.
Ekna, sapaan akrab perempuan tersebut melanjutkan, sedangkan untuk golongan kerjasama pemanfaatan, yakni aset tanah yang disewakan kepada pihak investor yang bergerak pada bidang bahan bakar minyak (BBM). Aset yang disewakan itu diketahui merupakan tanah yang kini berdiri stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung. Dari hasil kerjasama pemanfaatan yang dilakukan, Pemkab Tulungagung mendapatkan kontribusi tetap senilai Rp 187 juta setiap tahun. Karena sewa tersebut dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, maka pemkab masih menerima 35 persen dari keuntungan operasional SPBU tersebut. “Apabila pihak SPBU tidak ingin memperpanjang kerjasama, tanah yang digunakan akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung,” ujarnya.
Sedangkan untuk menentukan nilai sewa, lanjut dia, perlu dilakukan appraisal atau penilaian terhadap nilai dari aset tersebut juga kajian dengan mengikutsertakan pemilik aset dan pihak penyewa guna menentukan berapa yang harus dibayarkan pihak penyewa terhadap pemilik aset. Barulah pihaknya bisa menentukan berapa luasan yang disewakan dan disusul dengan kesepakatan yang terjalin dan dituangkan menjadi sebuah perjanjian. (mg1/din)