KEPANJENKIDUL, Radar Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bakal tetap membuka objek wisata meskipun ada penerapan PPKM level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski demikian, ada ketentuan-ketentuan dan pembatasan yang harus tetap dipatuhi.
Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa objek wisata tetap bisa dibuka dengan syarat jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen. ”Sesuai Inmendagri, jumlah pengunjung hanya dibatasi 50 persen,” kata Wali Kota Blitar Santoso kepada Radartulungagung.co.id kemarin (24/11).
Sebagaimana diketahui, di Kota Blitar terdapat salah satu objek wisata yang selalu dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah, yakni wisata Makam Bung Karno (MBK). Wisata religi itu menjadi magnet besar dalam menyedot wisatawan. Karena itu, sektor pariwisata menjadi penting diperhatikan dalam upaya menekan persebaran Covid-19. Dalam menekan persebaran kasus Covid-19 di masa Nataru, pemkot mengikuti kebijakan pemerintah. Yakni ikut menerapakan PPKM level 3. Meskipun kini Kota Blitar berada pada level 1, pemkot siap menerapkan kebijakan itu.
”Kami berusaha mematuhi kebijakan itu. Sesuai Inmendagri, PPKM Level 3 itu mulai diterapkan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” jelasnya. (sub/c1/ady/dfs)