KOTA BLITAR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, rencananya menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas. Regulasi ini bakal berlaku dalam dua pekan ke depan.
Nantinya hanya masyarakat yang sudah menerima vaksin booster yang bisa mengakses area publik. Tak hanya itu, vaksin tahap ketiga ini nantinya bakal menjadi syarat perjalanan jalur darat, laur, dan udara. Namun, belum juga terealisasi, aturan ini sudah menuai pro dan kontra masyarakat.
Warga Kecamatan Sananwetan, Bety Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan kebijakan anyar itu. Sebab, bakal berimbas baik untuk masyarakat berbagai lapisan. Dia mengaku regulasi ini juga akan mempermudah pemerintah mencapai target vaksinasi di masing-masing wilayah.
“Enggak apa-apa, bagus. Supaya keadaan lebih aman. Supaya target booster segera tercapai,” ujar Bety, kemarin (7/7).
Mety menyebut, ada sebagian masyarakat yang enggan menerima vaksin booster lantaran takut dampak yang ditimbulkan setelah injeksi cairan. Namun, itu hanya efek sementara. Selain itu, masyarakat juga masih berpikir bahwa vaksin dosis dua sudah cukup. Hal ini juga menghambat capaian booster.
“Mungkin karena korona berkurang, dan mungkin hanya berpikir vaksin dua sudah cukup,” imbuhnya.
Berbanding terbalik, Inggih Dianggri, warga lain, mengaku upaya pemerintah ini sejatinya bagus. Namun, terkesan memaksa. Jika tetap diberlakukan, maka tidak semua lapisan masyarakat bisa mengakses area publik dan melakukan perjalanan.
Dia menambahkan, masyarakat yang enggan vaksin memang memiliki alasan berbeda. Misalnya, lantaran sakit sehingga menolak menerima dosis vaksin. Kendati begitu, Inggih berharap agar regulasi ini bisa digodok lagi agar mampu diterima semua elemen masyarakat.
“Sepertinya perlu dimatangkan lagi. Karena kan memang belum semua vaksin dosis tiga atau booster. Jadi kalau ini dilaksanakan, mungkin orang tua dengan komorbid yang agak susah,” imbuh Inggih.
Menanggapi regulasi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Blitar, dr Darma Setiawan melalui Kabid Pencegahan Penyakit Eva Setyo Purnomo mengaku sudah mengetahui informasi tersebut di berbagai media massa. Namun, sejauh ini belum menerima surat edaran (SE) dari satgas maupun kementerian.
Meski begitu, pihaknya mengaku tak masalah jika ketentuan ini diterapkan. Artinya, hal ini akan mendorong minat masyarakat untuk menerima vaksinasi booster. Sebab, capaian vaksinasi booster kini belum memenuhi target nasional, yakni 50 persen. Dia mengimbau masyarakat agar segera memenuhi dosis vaksinasi. Ini untuk membentuk imunitas tubuh.
“Belum ada informasi. Biasanya ada edaran dari satgas atau kementerian. Ini terobosan bagus. Hingga kini pun vaksinasi terus lanjut di puskesmas,” jelas Eva Setyo Purnomo.
Sebagai informasi, kini capaian vaksinasi di Bumi Bung Karno terus naik. Data dari dinkes, Rabu (6/7), peminat vaksinasi booster dari kategori remaja masih lemah. Capaiannya sekitar 5,78 persen, masyarakat umum 28,33 persen dan capaian vaksinasi booster lansia menyentuh 30,57 persen. (mg2/c1/wen)