KOTA, Radar Trenggalek – Pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor masuk tahap finalisasi.
Baca juga Lemot Bahas Raperda, Anggota Dewan Trenggalek Ngeles
Eksekutif dan legislatif menyepakati tarif pengujian kendaraan naik. “Perda tentang Pengujian Kendaraan Bermotor belum pernah ada perubahan sejak 2011. Jadi perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi terkini,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto.
Baca juga Takut Dicap Lelet, DPRD Trenggalek Terbirit-birit Rampungkan Raperda
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek Endrawan Duwi Prihantoro mengatakan, bukti uji kendaraan nantinya tak lagi berbentuk buku, melainkan smart card.
Dalam kartu itu, akan terdapat datadata penting, mulai dari data hasil pengujian, identitas kendaraan, hingga stiker yang berisi barcode untuk memudahkan pengecekan. (tra/rka/dfs)