KABUPATEN BLITAR – Meski berwenang mengusulkan penjabat (Pj) Kepala Desa Ngadri, Camat Binangun tak asal tunjuk aparatur sipil Negara (ASN) untuk mengantikan posisi Miftahul Munif. Sebaliknya, rekomendasi dari badan permusyawaratan desa (BPD) menjadi pertimbangan pertama.
“Itu memang kewenangan kami, tapi kalau nanti tidak diterima masyarakat bagaimana?,” ujar Camat Binangun, Hendri Bagus Dwitanto.
Menurut dia, pengisian kepala desa sementara ini bukan perkara sederhana. Dia mengaku harus hati-hati. Sebab, itu tidak hanya bekaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, tapi juga kondusivitas wilayah.
Di sisi lain, keputusan akhir Pj kepala desa ada di tangan Bupati Rini Syarifah. Artinya, meski masyarakat menghendaki figur tertentu, bupati tetap berhak memutuskan. Bahkan, tidak ada masalah jika bupati memiliki figur lain yang dinilai lebih patut ketimbang usulan dari kecamatan. “Kalau kami yang di kecamatan ini, sifatnya hanya menyampaikan. Yang penting semua pelayanan lancar, tidak ada masalah di lapangan,” katanya.
Dia tidak menampik, camat memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan calon Pj kepala desa. Hendri mengaku juga sudah melakukan hal tersebut. Usulan Pj dari unsur ASN tersebut sudah disampaikan kepada bupati beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, pihak kecamatan belum menerima surat keputusan dari kepala daerah terkait siapa yang dijadikan Pj Kepala Desa Ngadri. “Minggu kemarin surat dari kami, nanti kalau sudah ada kami kabari,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Miftahul Munif, terpidana kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Surat keputusan pemberhentian Munif tersebut ditandatangani bupati pada 29 Juli lalu. Namun, baru minggu kedua Agustus surat keputusan tersebut diterima dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). (hai/c1/wen)