KOTA BLITAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pungutan liar (pungli) parkir. Sebab, praktik tersebut jelas melanggar peraturan yang ada.
Pelaporan tersebut juga harus disertai dengan bukti yang cukup sehingga dishub bisa menyelidiki lebih lanjut. ”Langsung melapor saja ke kami. Nanti bisa segera ditindaklanjuti. Kami kan juga ada satgas pungli,” ujar Kepala Dishub Kota Blitar Juari, Rabu (25/5).
“Jangan kemudian malah di-upload di sosmed (sosial media, Red) tanpa disertai bukti,” imbuhnya.
Selama ini, lanjut Juari, belum ada temuan praktik nakal juru parkir (jukir). Apabila ada masyarakat yang menemukan, segera melapor ke dishub. ”Khusus dishub hanya mengelola parkir di bahu jalan. Di luar itu (bahu jalan, Red), maka sudah bukan parkir melainkan penitipan. Itu pun di luar kewenangan kami,” ujar pria berperawakan tinggi tegap ini.
Untuk parkir di bahu jalan dikelola langsung oleh dishub. Pemilik kendaraan akan ditarik retribusi parkir sesuai tarif yang telah ditentukan. Sepeda motor Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 3 ribu. Jukir yang menarik retribusi parkir tersebut harus menyerahkan karcis resmi berhologram.
Nah, apabila jukir resmi itu menarik retribusi parkir dengan tarif yang lebih besar dari ketentuan, maka itu sudah masuk pungli. Itu juga masuk pelanggaran hukum dan harus ditindak. Apalagi, jika jukir menarik dengan memaksa dan mengancam. “Itu sudah masuk ranah pidana, apalagi dengan kekerasan. Laporkan saja ke kepolisian. Yang penting harus dengan bukti cukup,” tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, masalah parkir liar maupun pungli parkir harus disikapi serius Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Pasalnya, praktik semacam itu cukup meresahkan masyarakat. ”Apalagi sampai diunggah di medsos dengan kalimat-kalimat negatif. Secara tidak langsung, hal itu nantinya juga bisa membuat nama Kota Blitar jadi buruk,” ujarnya.
Pemkot, kata dia, harus bersikap tegas. Apabila memang ditemukan ada pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. ”Jika perlu beri sanksi tegas agar pelaku jera. Jika sanksi kurang tegas ya percuma, nanti diulang-ulangi lagi,” tandasnya. (sub/c1/wen)