ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK
DILARANG DITEBANG: Gelondongan kayu sonokeling yang diambil dari hutan wilayah Dusun Tenggong saat ini diamankan di RPH Karangan.
TRENGGALEK – Perhutani harus terus melakukan pengamanan hingga patroli rutin untuk mencegah aksi pencurian kayu di wilayahnya. Apalagi kasus pencurian kayu seperti yang terjadi di Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan sudah beberapa kali terjadi.
Jenis kayu yang dicuri yakni sonokeling yang tergolong jenis rimba mewah. Pastinya dengan pencurian kayu tersebut sangat menguntungkan, karena jika dijual harganya sangat mahal, bahkan mencapai puluhan juta untuk setiap gelondongannya. “Pastinya koordinasi dengan berbagai pihak terus kami lakukan untuk mencegah pencurian itu terjadi di kemudian hari,” ungkap Kaur Tata Usaha (TU) Resort Pemangku Hutan (RPH) Karangan Luhur Budi Santoso.
Dia melanjutkan, itu perlu dilakukan sebab lokasi pencurian yang ada di wilayah Dusun Tenggong tersebut termasuk dalam kawasan perlindungan setempat (KPS) sehingga pohon yang ada berada di kawasan tata air. Itu dilarang ditebang karena digunakan untuk perlindungan air. “Jadi pengamanan pohon yang ada akan kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan polisi guna proses pelaporan agar pelaku ditangkap,” katanya.
Persebaran pohon sonokeling di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangan masih banyak, seperti yang ada di Dusun Tenggong. Sedangkan untuk di BKPH lain, wilayah RPH Karangan letaknya menyebar di beberapa titik, sebab jumlahnya tidak terlalu banyak. Kebanyakan usia pohon yang ada di BKPH Karangan sekitar dua dekade, namun untuk di BKPH lainnya yang lokasinya menyebar lebih dari 20 tahun.
Sedangkan untuk peristiwa yang terjadi di Dusun Tenggong, hingga barang bukti berhasil diamankan Perhutani masih melakukan pengecekan. Sebab dilihat dari kondisinya, lokasi pencurian tersebut berada di tengah hutan, dan dibawa menepi agar dekat dengan peralatan angkutan. “Pastinya nanti akan ada laporan tersendiri tentang proses identifikasi gelondongan kayu itu dari mana. Sebab berdasarkan jumlahnya pasti lebih dari satu pohon,” jelas Luhur.
Seperti diberitakan, aksi pencurian kayu alias illegal logging kembali lagi terjadi di Bumi Menak Sopal. Kali ini terjadi di wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Namun sayang, pelaku kabur ketika warga menggerebeknya.
Hal ini berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari masyarakat Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Sedangkan berdasarkan keterangan Perhutani, sebelumnya juga telah terjadi pencurian di lokasi tersebut, dan pelaku telah menjalani hukuman. (jaz/c1/rka)