KOTA, Radar Trenggalek – Celah setipis silet harus dimanfaatkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Khususnya yang harus dilakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Wening untuk berkontribusi lebih pada keuangan daerah.
Seperti celah dalam permendagri. Tidak menyebutkan larangan penyetoran PAD PUDAM Tirta Wening Trenggalek. Meskipun, saluran rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) belum mencapai 80 persen.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penambahan modal daerah kepada PUDAM Tirta Wening Trenggalek mulai dibahas di pansus. Sebelum pembahasan lebih jauh, kata dia, pansus mencoba menegaskan kaitannya dengan penyetoran PAD.
Pasalnya, dalam permendagri disebutkan bahwa kewajiban PUDAM menyetor PAD ketika pemasangan SR MBR sudah mencapai 80 persen. Selama belum mendapatkan aturan yang dapat menjadi acuan larangan penyetoran PAD PUDAM, pansus akan mencantumkan pasal tambahan yang mengatur penyetoran PAD.
“Kecuali PUDAM bisa menemukan alasan lain kalau belum boleh menyetor PAD,” sambungnya. (tra/c1/rka/dfs)