TULUNGAGUNG – Proses hukum dari pelaku penipuan pembelian tanah kavling telah memasuki babak baru, kemarin (22/8). Berkas pemeriksaan dari tersangka YDS, 32, warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, telah lengkap. Dalam waktu dekat, kasusnya akan disidangkan.
Perempuan berambut panjang itu mulai diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB. YDS memakai baju kotak-kotak berwarna biru dan terlihat bersikap tenang di hadapan jaksa yang mengurus kasusnya.
“YDS merupakan Direktur CV Setya Land Indonesia yang menipu 10 korbannya. Hari ini (kemarin, Red) telah dilakukan tahap 2. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung ke JPU,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Dia melanjutkan, sebelumnya berkas penyelidikan YDS telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 27 Juli lalu. Dengan demikian, YDS menjadi tahanan kejaksaan hingga nanti proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. “Seminggu lagi, kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk sidang,” tuturnya.
Untuk diketahui, YDS ditangkap bersama pasangannya berinisial AAF, 41, warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Namun, proses hukum AAF masih dalam proses di kejari dan belum lengkap. Mereka berdua ditangkap pada 26 Juni 2022, usai dua korbannya melaporkan ke Polres Tulungagung.
YDS dan AAF ditangkap ketika berada di Hotel Panorama dan mereka mengakui perbuatannya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga tercium lokasi persembunyian tersangka.
Mereka berdua berhasil menipu orang-orang yang membutuhkan tanah kavling. Para korban telah membayar, tapi tidak pernah diajak ke lokasinya. Para korbannya itu mengetahui jual beli tanah kavling dari media sosial Facebook. Dalam posting-an tersebut, mereka menawarkan tanah kavling di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Namun ternyata, tanah yang ditawarkan belum dibebaskan kedua pelaku sehingga belum diberikan kepada para pembeli. Para korban merugi dengan total Rp 246 juta dan geram atas tindakan kedua pelaku. “Terdapat 10 korban, tapi hanya dua yang melaporkannya. Tersangka YDS dikenakan pasal 372 juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,“ pungkasnya.(jar/c1/din)