TRENGGALEK – Ratusan ribu surat suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2015 dimusnahkan. Pemusnahan itu berlatar kondisi surat suara yang tidak lagi bernilai.
Dalam pemusnahan logistik barang milik negara (BMN) di KPU Trenggalek kemarin (24/5), ada 575.118 lembar surat suara dalam kondisi rusak. Selain itu, ada juga tinta Pemilu 2014 sebanyak 270 unit; segel 8.121 unit; daftar paslon model C PPWP, model c1 PPWP, lampiran model C1 PPWP, lampiran modal C1 Plano PPWP, templat sebanyak 4.185 unit. “Jadi, bahasa ini harus kita pahami. Bahwa, ini adalah logistik eks pemilihan 2015,” kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi.
Sebetulnya, KPU sudah sejak lama mengusulkan pemusnahan logistik ke KPU RI. Namun berselang tujuh tahun, persetujuan pemusnahan itu baru saja turun. “Tapi, ini baru ada persetujuan. Perintah dari KPU RI untuk dimusnahkan. Itu pun harus ada berita acaranya,” ucapnya.
Pemusnahan surat suara 2015, sambung Gembong, mengkhususkan bagi surat-surat suara yang sudah mengalami kerusakan parah atau tidak bernilai. Sementara itu, pemusnahan berbeda dengan penghapusan logistik. Hematnya, proses penghapusan memungkinkan surat suara atau kotak suara masih bagus dan masih memiliki nilai jual. “Ini kan ada dua. Kalau penghapusan barangnya itu masih layak untuk dilelang atau dijual. Misal, surat suara, bilik, dan sebagainya. Kalau pemusnahan itu dinilai sudah tidak bernilai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Basuki Arif Wibowo menganggapi jika pemusnahan logistik pemilihan bupati/wakil bupati 2015 memang perlu dilakukan, asalkan sudah mendapatkan izin atau mematuhi aturan yang berlaku. “Berita acara juga jangan sampai lupa agar memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.(tra/c1/rka)