TULUNGAGUNG – Sebagian besar sungai yang mengalir di Kabupaten Tulungagung ternyata tercemar mikroplastik. Pencemaran tersebut berasal dari limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai. Lembaga nasional yaitu Ecological Observation and Wetland Conversation (Ecoton) mendorong pemerintah daerah untuk membuat perda. Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki menjelaskan, pencemaran mikroplastik di sungai Tulungagung sudah berada pada level 9.
Menurut dia, level pencemaran tersebut terbilang tinggi sehingga air sungai tidak dapat digunakan untuk kebutuhan seharihari. “Sekarang ini kalau kena air sungai sudah gatal-gatal, berbeda dengan dulu. Bahkan kini air sungai warnanya tidak jernih, sehingga bahaya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Menurut dia, pencemaran mikroplastik tersebut disebabkan oleh limbah rumah tangga. Banyaknya rumah yang berada di pinggiran sungai, maka banyak juga saluran pembuangan yang terbuang langsung ke sungai tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Pencemaran mikroplastik itu tidak hanya disebabkan dari plastik, bisa juga dari produkproduk kecantikan, sampah produksi rumah tangga, aktivitas cuci baju, dan aktivitas konsumsi masyarakat lainnya.
“Pencemaran sungai bisa dilihat dari makhluk hidup yang ada di sungai tersebut. Semakin tercemar, semakin sedikit dan hanya makhluk hidup tertentu yang bisa hidup di sungai tersebut, “ ujarnya.
Sementara itu, menurut manajer Advokasi dan Litigasi Ecoton, Azis membenarkan bila memang sungai di Tulungagung dipenuhi mikroplastik. Bahkan, Ecoton telah melakukan pengambilan sampel sejak 3 Januari 2022 lalu di empat titik sungai. Hasilnya sungai tersebut dipenuhi kresek atau tas plastik, sedotan, dan microbit atau alat-alat makeup. “Sebelumnya dibantu relawan lokal, kami menemukan 50 timbulan sampah di sepanjang Sungai Ngrowo sejauh 50 kilometer. Pada titik-titik itu banyak sampah plastik daripada sampah ranting, “ terangnya.
Dari situ dianalisis tidak ada sarana pengolahan sampah dari pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bahkan tidak hanya di Ngrowo, sungai di dekat UIN, Ngantru, dan Dam Majan juga dalam kondisi yang sama. “Dengan fakta-fakta yang telah kami kumpulkan dan teliti ini, dapat kiranya untuk mendorong pemerintah Kabupaten Tulungagung membuat perda tentang pembatasan penggunaan plastik,” pungkasnya. (jar/c1/din/dfs)