KABUPATEN BLITAR – Perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Greenfiels nyaris mencapai penghujung alias putusan. Meski begitu, perusahaan tersebut tetap teguh pendirian. Yakni, tidak ada pencemaran lingkungan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang dengan agenda kesimpulan. Sidang ini dilaksanakan secara online. Masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti pada siding-sidang sebelumnya.
“Ya pada intinya kami tetap berpegang teguh dengan apa yang kami yakini (tidak ada pencemaran lingkungan, Red),” ujar salah seorang Kuasa Hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, kemarin (12/2).
Menurut dia, selama jalannya proses persidangan terkait perkara pencemaran lingkungan, tidak ada kajian secara jelas dan terukur terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields. Artinya, tidak ada bukti konkret yang bisa menjadi dasar bahwa pencemaran tersebut dilakukan PT Greenfields.
“Juga tidak ada bukti konkret yang menyatakan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan secara sengaja dengan membuang limbah cair ke sungai,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, saksi dari pihak penggugat juga sudah menyampaikan secara jelas terkait kondisi air sungai yang diduga tercemar oleh limbah PT Greenfields. Meski sungai keruh saat hujan tiba, hal itu tidak berlangsung lama. “Ya memang air sungai keruh (saat hujan, Red), akan tetapi tidak berlangsung terus menerus. Paling lama 30 menit, kemudian kembali jernih,” jelasnya.
Terkait tuntutan pemenuhan sarana pengolah limbah, Michael mengaku hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. Artinya, tanpa ada gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun, hal itu akan dilakukan. “Perusahaan tetap berusaha melakulan pembenahan agar menjadi perusahaan yang ramah lingkungan, termasuk pula menyediakan pengolah limbah,” tandasnya. (hai/c1/wen)