KOTA, Radar Trenggalek – Dana Transfer Umum (DTU) dari pusat untuk Pemkab Trenggalek minus Rp 129 Miliar.
Komisi II DPRD Trenggalek kembali mempertegas komponen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) agar sinkron dengan RAPBD 2023.
Dalam hal itu, komisi II memanggil Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB), dan RSUD dr Soedomo untuk membahas RKA dan RBA RAPBD 2023.
Pembahasan itu mengarah pada RKA yang terbaru atau dengan skema pasca terjadi pengurangan DTU.
“RKA dulu itu kan sudah memasukkan rencana pemotongan itu. Tapi yang sekarang, kita sudah masuk ke angka yang pasti, kita berkurang Rp 129 M,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trengalek Mugianto.
Menurutnya, salah satu hal yang dikhawatirkan adalah terjadinya ketidaksesuaian antara KUA PPAS dengan RAPBD 2023. Sementara ketidaksesuaian itu dapat menyebabkan perubahan yang sifnifikan.
“Maka dari itu kita klarifikasi, jangan sampai ada pergeseran-pergeseran yang terlalu sifnifikan. Kalau di KUA PPAS kemarin itu tidak ada. Maka harus kita luruskan, harus sesuai. Harus ada konsistensi antara RKPD, KUA PPAS, dan RAPBD,” jelasnya.
Namun begitu, Komisi II DPRD Trenggalek terpaksa menskors pembahasan RKA, RBA dalam RAPBD 2023, karena pihak RSUD dr Soedomo belum menyiapkan RKA.
Padahal RKA berfungsi untuk memastikan angka-angka, misalnya angka untuk gaji pegawai, atau RKA yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jadi jangan sampai di kemudian hari, antara RKA dan RBA yang sudah diberikan itu diganti, diperbaharui, atau diutak-atik lagi di tengah perjalanan.
Kami tidak mau ada hal yang seperti itu,” penekanannya. Mugianto menyarankan agar mempersiapkan RKA yang matang, agar pembahasan RBA bisa lebih jelas. (tra/rka)