KOTA BLITAR – Puluhan kios Pasar Legi ternyata tidak langsung dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang. Akibatnya, pemerintah kota langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah kios. Setelah diusut, ternyata pemilik kios-kios ini juga belum menunaikan kewajibannya dalam membayar retribusi.
Kondisi tersebut (belum membayar retribusi, Red) tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Jika tidak ada yang membayar, otomatis pendapatan dari retribusi pasar tak maksimal. “Ini sebagai bentuk ketegasan kami. Kios ini dibangun dengan menggunakan anggaran daerah. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Wali Kota Blitar Santoso kepada Koran ini.
Karena itu, jelas Santoso, pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar bertindak tegas dengan menyegel kios. Sebelumnya, dinas juga sudah mengirimkan surat klarifikasi, namun tidak diindahkan. “Sampai kapan disegel, ya sampai administrasi selesai. Jika sudah selesai ya dibuka kembali,” ungkapnya.
Dari data dinas terkait ada sekitar 48 kios yang disegel. Baik kios yang berada di lantai 1 maupun lantai 2. Sejumlah kios tersebut memang sudah lama tak difungsikan oleh pemiliknya.
Penyegelan tersebut berdasar peraturan wali kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2018, Pasal 17, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dinas sebelumnya sudah melayangkan surat klarifikasi terkait pemanfaatan kios sejak awal September lalu. Namun, sebagian pedagang tidak memberikan jawaban.
Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan, tidak hanya kios Pasar Legi yang disegel, melainkan juga sejumlah kios di Pasar Pon. Pedagang yang sudah memberikan klarifikasi diberi waktu sepekan untuk segera menempati kembali kiosnya. “Jika tetap tidak ditempati, kami beri surat peringatan sampai tiga kali. Jika tak juga direspon, kami segel lagi,” tegasnya.
Apabila sudah klarifikasi, pedagang bisa membawa surat bukti berupa hak penggunaan kios kepada disperindag. Jika pedagang sudah menunjukkan, maka harus segera memanfaatkan kios untuk berdagang.
Terpisah, Ketua Paguyuban Pasar Legi Suhani mengungkapkan, sejumlah kios yang disegel itu memang kios yang sudah lama tidak dimanfaatkan oleh pemilik. Baik sejumlah kios yang berada di lantai 1 maupun lantai 2. “Yang saya tahu, seperti kios di lantai 2, itu sudah lama tidak digunakan, yakni sejak selesai dibangun sekitar 2004. Pun dengan yang di lantai 1, di antaranya yang baru dibangun setelah terbakar,” terangnya.
Menurut dia, penyegelan tersebut memang sudah menjadi kewenangan disperindag. Sebab, penyegelan itu juga didasari oleh peraturan yang berlaku. “Saya tidak masalah. Memang pemkot sedang menegakkan aturan. Dengan harapan, pedagang bisa segera menempati kembali kiosnya. Pasar bisa kembali ramai,” tandasnya. (sub/ady)