TULUNGAGUNG- Konflik penjaringan perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu masih belum berunjung. Para calon perangkat desa yang tidak terpilih pada Mei lalu mengadu ke DPRD Tulungagung untuk meminta kajian ulang dan meminta rekomendasi atas proses penjaringan perangkat desa yang dinilai ganjal.
“Kami ingin selain DPRD melakukan kajian, juga menjembatani dengan desa untuk melengkapi persyaratan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga pertemuan ini juga jadi bahan ke PTUN,” ujar koordinator dari perwakilan calon perangkat yang tidak terpilih, Aan Ariswanto.
Pihak perangkat yang tidak terpilih telah beberapa kali datang ke PTUN Surabaya, tapi terganjal persyaratan. Salah satu persyaratannya yakni surat keputusan (SK) dari perangkat yang telah dilantik, siapa yang akan digugat dalam SK itu, hingga posisi terpilih perangkat tersebut. Bahkan, mereka telah menghadap kepala desa (kades) beberapa kali, tapi tak kunjung direspons.
Padahal dari cerita Aan, kades pernah menyatakan akan memfasilitasi para perangkat yang tidak terima dengan hasil ujian dengan dibantu ke PTUN. Namun, ketika meminta untuk pemenuhan persyaratan, kades tidak ingin membantu. Mereka pun telah dua kali meminta bantuan kades. Mulai dari meminta SK yang akan digugat dan meminta uji digital forensik, tapi tetap tidak ditanggapi.
Pria itu menjelaskan, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Komisi A DPRD Tulungagung, akan melakukan pendalaman atas persoalan penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Setelah Komisi A DPRD Tulungagung selesai melakukan kajian, maka pihaknya akan diberikan rekomendasi dari DPRD Tulungagung sebagai bahan untuk melanjutkan ke PTUN.
“Jika hasil rekomendasi dari DPRD Tulungagung tidak sesuai dengan yang kami harapankan, kami akan tetap melanjutkan ke PTUN sambil menunggu persyaratan yang sedang kami kumpulkan,” jelasnya.
Terhitung sudah dua bulan para calon perangkat Desa Boyolangu gagal dalam penjaringan mencari keadilan. Mulai dari menggelar aksi di depan kantor Inspektorat Tulungagung hingga akan kembali lagi mencari keadilan di PTUN.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan menambahkan, audiensi kali pertama dilakukan untuk mendengar keluhan dari calon perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam mengikuti penjaringan perangkat desa. Rata-rata keluhan yang disampaikan adalah ketidakpuasaan atas proses penjaringan perangkat Desa Boyolangu.
“Kami tidak membatasi hak mereka yang belum puas atas hasil penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Kami juga mendukung calon perangkat desa yang gagal seleksi ini untuk melanjutkan ke PTUN, karena kami tidak bisa memutuskan persoalan ini. Kami hanya beri rekomendasi saja,” tandasnya.
Disinggung banyaknya kasus terkait penjaringan perangkat desa di Tulungagung, Gunawan mengungkapkan bahwa akan segera merumuskan kembali aturan penjaringan perangkat desa di Tulungagung selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Meskipun banyak hal yang dikeluhkan itu umumnya sama saja.
“Memang banyak kasus yang muncul ketika melakukan penjaringan perangkat desa. Kami akan segera mengubah perda yang ada melalui pembahasan di badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda). Harapan saya memang harus ada perubahan perda tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak 22 Mei 2022, sebanyak 30 calon perangkat desa yang gagal dalam penjaringan perangkat Desa Boyolangu terus mencari keadilan. Kalau dihitung ada 54 calon perangkat desa yeng mengikuti penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Namun, hanya ada empat orang yang lolos untuk mengisi satu formasi kasi pelayanan dan tiga kepala dusun. Mereka yang lolos memiliki nilai yang dianggap tidak masuk wajar.(jar/c1/din)