TRENGGALEK – Tidak semua peserta yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkup Pemkab Trenggalek bisa dilantik dan diambil sumpahnya. Pasalnya, dari 129 peserta yang dinyatakan lolos seleksi P3K nonguru, hanya 127 peserta yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Itu terjadi lantaran dua peserta menyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dengan berbagai alasan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak mau memenuhi syarat pemberkasan, pengusulan nomor induk P3K untuk kemudian dilantik. “Jadi yang melakukan pelantikan dan sumpah ini, mereka yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki surat keputusan (SK) dari bupati,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Eko Juniati.
Dia melanjutkan, jumlah pegawai tersebut terdiri dari 21 tenaga kesehatan, dan enam tenaga teknis di penyuluh pertanian. Sedangkan 100 di antaranya merupakan tenaga pendidikan non guru. Setelah melakukan pelantikan tersebut, para P3K bisa bekerja di tempat kerjanya masing-masing sesuai formasi yang dipilih. (jaz/c1/rka/dfs)