KOTA, Radar Trenggalek – Perjalanan pengundangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek masih berliku. Sudah 7 bulan lamanya revisi RTRW nyangkut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub).
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Fisik dan Prasarana (PFP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappedalitbang) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto mengatakan, peninjauan RTRW sudah dimulai sejak 2017.
Kemudian pada 2019, di antaranya melakukan sidang lintas sektor dan berlanjut hingga memasuki 2020. Raperda RTRW itu mulai dibahas dengan DPRD Trenggalek. Dinamika pembahasan raperda RTRW pun berjalan alot sehingga membutuhkan waktu lama sampai mendapatkan nota kesepakatan.
“Akhir Desember 2020 nota kesepakatan raperda muncul,” ungkapnya pada Selasa (16/11).
Memasuki masa evaluasi di gubernur, ternyata ada beberapa poin-poin di dalam raperda RTRW yang perlu disesuaikan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR. Di antaranya menyangkut UU Ciptaker sampai dengan penyelenggaraan penataan ruang.
Seharusnya, pada 21 Februari 2021 sudah menjadi perda. Ternyata masih perlu penyesuaian lagi di Kemendagri,” ucapnya. Selama delapan bulan berjalan (Februari-November 2021 pertengahan, Red), Pemkab Trenggalek sudah dapat kesempatan untuk klinik dan rapat konsultasi membahas revisi RTRW di Kementerian ATR pada 8-9 November 2021.
“Kita ditarget secepatnya. Karena apa, ini untuk pemanfaatan ruang utamanya dalam perizinan. Dan, visi misi bupati untuk memudahkan investor masuk. Kita targetkan pada 2021 itu terbit persub dari Kementerian ATR. Sehingga, pengundangan perda RTRW paling lambat bisa pada awal-awal 2022,” ungkapnya. (tra/c1/rka/dfs)