TULUNGAGUNG – Ternyata adanya tower telekomunikasi yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, menimbulkan polemik bagi warga setempat. Selain tidak melengkapi perizinan, pembangunan itu juga membuat tidak nyaman masyarakat karena jalan desa sempat ditutup.
“Kami dulu sempat diinstruksikan untuk tanda tangan oleh sekretaris desa yang niat dapat ikut musyawarah perihal tower itu. Namun saat tanda tangan, saya dan warga lainnya juga tidak mengerti apa saja yang nanti dibahas,” ujar warga sekitar tower, Prapto.
Pria 31 tahun itu menceritakan, memang ada musyawarah antara masyarakat dengan pihak pemerintah desa (pemdes) yang membicarakan pembangunan tower itu, namun hasilnya nihil. Bahkan setelah itu pihak pengembang dan perwakilan dari pemdes mengunjungi salah satu pemilik rumah yang dekat lokasi tower, hasilnya juga tidak ada yang setuju.
Bahkan, dia juga sempat menyarankan untuk mencari lokasi yang kosong dan nantinya dapat didukung oleh masyarakat. Namun pihak pengembang dari tower itu keberatan atas saran tersebut, hingga memilih tetap di lokasi tersebut. Setelah itu, pihak pengembang menghubungi pimpinannya jika tidak mendapatkan persetujuan dari warga.
Nyatanya pihak dari pengembang tower telekomunikasi itu tetap keras untuk membangun, bahkan materialnya telah banyak dikirim pada Desember 2021 lalu. Warga sempat melakukan mediasi di Polsek Kedungwaru dan menanyakan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, serta menyatakan bila pembangunan itu memang hingga kini tidak ada izinnya.
“Tidak setujunya masyarakat karena memang mengganggu kenyamanan. Saya kasihan karena ada tetangga saya yang memiliki usaha laundry dan jual lele, lalu adanya penutupan jalan membuatnya tidak berjualan lebih dari sebulan,” terang Prapto.
Jalan untuk pembangunan tower itu baru dibuka ketika ada mediasi yang ditengahi oleh Polsek Kedungwaru. Dia juga menerangkan tidak tahu dengan sikap yang dilakukan oleh kepala desanya, karena ada sebagian warga yang juga setuju dan menerima kompensasi.
Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung Setiono mengatakan, pembangunan tower di Desa Ringinpitu ini memang belum dapat izin, masih proses pengurusan. Bahkan, tower itu memang sedang disegel oleh pihak satpol PP hingga perizinannya terpenuhi.
“Adanya tower itu syarat yang belum dipenuhi sangat banyak, seperti izin kepada pihak landasan udara terdekat, mengurus pajak bumi dan bangunan, izin berkaitan kesesuaian tata ruang dari bappeda, masih proses,” ungkapnya.
Bahkan, pihak pengembang tower juga belum dapat rekomendasi dari Bidang Infokom Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur. Selain itu, pihak pengembang juga belum menyelesaikan permasalahan kompensasi dengan masyarakat setempat. (jar/c1/din)