TULUNGAGUNG – Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Ali Aminudin, masih ramai diperbincangkan publik. Setelah adanya unjuk rasa yang dilakukan warga setempat, kemarin (20/12). Namun, tuntutan warga yang meminta kades lengser tidak mudah alias rumit. Karena harus melalui prosedur tertentu.
Baca juga Dituntut Warga Lengser karena Dugaan Perselingkuhan, Kades Aryojeding: Ya, Di Video Itu Saya, Tapi…
“Gini, kami ini tidak bisa menghakimi seseorang, meskipun itu laporan warga Desa Aryojeding. Harus ada prosedurnya lewat lembaga yang berwajib menangani. Nanti dilaporkan ke bupati, terus beliau turunkan tim untuk build up kebenaran kasusnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono.
Dari dinas tidak bisa menilai sepihak terhadap kasus tersebut. Karena nanti pasti ada mediasi dengan kades terkait, tim dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan forum komunikasi kecamatan (forkopimcam). Lalu, dapat diketahui hasil dari penyelidikan kasus tersebut betul perselingkuhan atau tidak. Namun jika kades tidak terima dengan hasilnya, bisa mengajukan banding atau melaporkan kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
Sedangkan bupati tidak bisa serta-merta memberhentikan kades tersebut. Karena kades bukan ditunjuk bupati, melainkan warga. Bahkan jika kasus ini terbukti, sanksi yang akan diberikan masih belum dapat diperkirakan. Karena kasusnya perlu didalami, apakah masuk dalam permasalahan berat atau ringan. Hal itu mungkin bisa ditelusuri dari bukti percakapan digital hingga pertemuan langsung.
Dia menambahkan, warga bisa melaporkan ke inspektorat atau langsung ke PTUN dan nantinya menunggu hasil dari meja hijau. (jar/c1/din/dfs)