Friday, August 12, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Tak Mudah Lengserkan Kades Aryojeding, Bupati Tak Bisa Putuskan Sepihak

Tak Mudah Lengserkan Kades Aryojeding, Bupati Tak Bisa Putuskan Sepihak

by Anggi Septian Andika Putra
22 Dec 2021
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Ali Aminudin, masih ramai diperbincangkan publik. Setelah adanya unjuk rasa yang dilakukan warga setempat, kemarin (20/12). Namun, tuntutan warga yang meminta kades lengser tidak mudah alias rumit. Karena harus melalui prosedur tertentu.

Baca juga Dituntut Warga Lengser karena Dugaan Perselingkuhan, Kades Aryojeding: Ya, Di Video Itu Saya, Tapi…

“Gini, kami ini tidak bisa menghakimi seseorang, meskipun itu laporan warga Desa Aryojeding. Harus ada prosedurnya lewat lembaga yang berwajib menangani. Nanti dilaporkan ke bupati, terus beliau turunkan tim untuk build up kebenaran kasusnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono.

Dari dinas tidak bisa menilai sepihak terhadap kasus tersebut. Karena nanti pasti ada mediasi dengan kades terkait, tim dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan forum komunikasi kecamatan (forkopimcam). Lalu, dapat diketahui hasil dari penyelidikan kasus tersebut betul perselingkuhan atau tidak. Namun jika kades tidak terima dengan hasilnya, bisa mengajukan banding atau melaporkan kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

Sedangkan bupati tidak bisa serta-merta memberhentikan kades tersebut. Karena kades bukan ditunjuk bupati, melainkan warga. Bahkan jika kasus ini terbukti, sanksi yang akan diberikan masih belum dapat diperkirakan. Karena kasusnya perlu didalami, apakah masuk dalam permasalahan berat atau ringan. Hal itu mungkin bisa ditelusuri dari bukti percakapan digital hingga pertemuan langsung.

Dia menambahkan, warga bisa melaporkan ke inspektorat atau langsung ke PTUN dan nantinya menunggu hasil dari meja hijau. (jar/c1/din/dfs)

Tags: berita tulungagunginfo tulungagungkabar tulungagungkabupaten tulungagungradar tulungagungradar tulungagung tvtulungagungtulungagung hari initulungagung hits
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ditemukan Kasus Omicron, Keberangkatan Umrah Ditunda

Next Post

Hubungan Asmara Jadi Dugaan Motif Gantung Diri Siswi SMA Srengat

Related Posts

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hibah Pokmas Kesamben

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Aug 2022
0
4

KOTA SURABAYA - Kasus korupsi hibah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
11

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
04 Aug 2022
0
50

TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung...

Load More
Next Post
Tak Mudah Lengserkan Kades Aryojeding, Bupati Tak Bisa Putuskan Sepihak

Hubungan Asmara Jadi Dugaan Motif Gantung Diri Siswi SMA Srengat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Semakin Abot, Pesanggem Trenggalek Ditarik Rp 400 Ribu per Ha

Semakin Abot, Pesanggem Trenggalek Ditarik Rp 400 Ribu per Ha

10 months ago
283
Semarak Hadiah di Gebyar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah mengaku Sangat Bersyukur

Semarak Hadiah di Gebyar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah mengaku Sangat Bersyukur

2 weeks ago
12

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital