TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial MT, 43, tega menyetubui anak perempuannya yang masih di bawah umur. Korban berinisal ADY, kasusnya diketahui keluarga saat melakukan rancap. Bejatnya, pelaku tega menyetebuhi korban hingga berkali-kali.
“Peristiwa tragis yang dialami ADY pertama dialaminya tahun 2019 silam. Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika keadaan rumah telah sepi dan ditinggal oleh istri atau ibu korban,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, kemarin (18/5).
Dia melanjutkan, terakhir pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pada Jumat (13/5) usai Lebaran, sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumahnya yang saat itu sedang mati lampu. Sedangkan, ibu dan kakak korban sedang tertidur lelap di kamarnya masing-masing sehingga tidak diketahui siapa pun.
Kelakuan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri itu terungkap setelah ibu korban mendapati korban melakukan tindakan yang menyimpang. Ketika itu, sang ibu langsung menanyakan alasan korban melakukan perbuatan yang tidak biasa tersebut, hingga akhirnya korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu korban. Bahkan, korban juga menceritakan parahnya ketika ayah tirinya melakukan persetubuhan hingga lima kali.
Setelah terkuak, akhirnya salah satu anggota keluarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tulungagung. Hingga kemarin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku yang saat itu di rumahnya. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatan kejinya itu.
“Dari pengakuan pelaku, sebelum menyetubuhi korban, dia merayu dan membujuk korban untuk diberi uang serta dibelikan barang. Namun, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku malah mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapa pun,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” pungkasnya. (jar/c1/din)