Friday, July 1, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline

Tak Puas dengan Istri, Setubuhi Anak Tiri Hingga Lima Kali

May 19, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Tidak puas hasrat dengan istrinya, ayah tiri berinisial MT, 43, tega menyetubui anak perempuannya yang masih di bawah umur. Korban berinisal ADY, kasusnya diketahui keluarga saat melakukan rancap. Bejatnya, pelaku tega menyetebuhi korban hingga berkali-kali.

“Peristiwa tragis yang dialami ADY pertama dialaminya tahun 2019 silam. Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika keadaan rumah telah sepi dan ditinggal oleh istri atau ibu korban,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, kemarin (18/5).

Dia melanjutkan, terakhir pelaku melakukan persetubuhan dengan korban pada Jumat (13/5) usai Lebaran, sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumahnya yang saat itu sedang mati lampu. Sedangkan, ibu dan kakak korban sedang tertidur lelap di kamarnya masing-masing sehingga tidak diketahui siapa pun.

Kelakuan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri itu terungkap setelah ibu korban mendapati korban melakukan tindakan yang menyimpang. Ketika itu, sang ibu langsung menanyakan alasan korban melakukan perbuatan yang tidak biasa tersebut, hingga akhirnya korban menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu korban. Bahkan, korban juga menceritakan parahnya ketika ayah tirinya melakukan persetubuhan hingga lima kali.

Setelah terkuak, akhirnya salah satu anggota keluarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tulungagung. Hingga kemarin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku yang saat itu di rumahnya. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatan kejinya itu.

“Dari pengakuan pelaku, sebelum menyetubuhi korban, dia merayu dan membujuk korban untuk diberi uang serta dibelikan barang. Namun, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku malah mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapa pun,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama selama 15 tahun,” pungkasnya. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tetap Semangat KBM di Kelas Darurat

Next Post

Ambrol, Jembatan Suwaru Terbengkalai Tujuh Bulan

Related Posts

Masih Agenda Ndayoh di Tulungagung, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat dalam Kasus Bantuan Keuangan Provinsi

Masih Agenda Ndayoh di Tulungagung, KPK Periksa Dua Mantan Pejabat dalam Kasus Bantuan Keuangan Provinsi

by Editor RaTu
30 Jun 2022
0
153

TULUNGAGUNG – Dua mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung...

Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

Setubuhi Gadis Lima Kali Hingga Lakukan Pemukulan, Pemuda asal Gondang Diancam 15 Tahun

by Editor RaTu
30 Jun 2022
0
111

TULUNGAGUNG – Orang tua gadis berinisial HA, 16, warga di...

Buka Tabir Pembangunan Pantai di Kalidawir

Buka Tabir Pembangunan Pantai di Kalidawir

by Editor RaTu
30 Jun 2022
0
277

TULUNGAGUNG - Pembangunan jalur lintas selatan (JLS) termasuk di Kecamatan...

Load More
Next Post

Ambrol, Jembatan Suwaru Terbengkalai Tujuh Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soesilo Toer, Adik Kandung Pramoedya Ananta Toer Rayakan Ulang Tahun Ke-85 di Tulungagung

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Hitam Ganti Warna Putih, Polres Kota Blitar Tunggu Juknis

4 months ago
1.3k

Incar Potensi Zakat ASN di Tulungagung Capai Rp 15 Miliar

3 months ago
54

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital