KOTA BLITAR – Tidak semua warga terdampak tanah gerak Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, ada warga yang tidak bisa memenuhi peryaratan bantuan yang rencannya rupakan hunian sementara tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Blitar Adi Andaka mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima proposal pengajuan bantuan dari warga terdampak tanah gerak. Kendati begitu, pihaknya mendengar kini dalam proses finalisasi pengajuan di tingkat desa. “Kami masih menunggu, kalau sudah ada proposal pengajuan tentu akan segera diproses,” ujarnya.
Adi mengatakan, pengajuan bantuan ini difasilitasi oleh desa. Informasi yang diterimanya, ada satu warga terdampak yang masih belum menemukan solusi untuk mendapatkan bantuan tersebut. Diduga hal ini yang menjadi sebab proposal pengajuan tidak segera dikirimkan. “Kalau syarat penerima bantuan ini kan jelas, harus ada lahan yang nanti dibangun untuk rumah khusus atau hunian sementara,” tegasnya.
Apakah bantuan tersebut tidak bisa diberikan secara cash? Adi mengatakan, hal itu nyaris tidak mungkin dilakukan. Sebab, bantuan ini sudah plot dalam bentuk hunian. Pertimbangannya, agar warga terdampak benar-benar memiliki hunian alternatif karena tempat tinggal mereka tidak mungkin digunakan lagi. “Jika diberikan secara cash khawatirnya nanti malah tidak jadi rumah tapi malah diperuntukan kepentingan yang lain,” katanya.
Disisi lain, bantuan ini tidak ditransfer ke masing-masing korban fenoma alam tersebut. Namun ke rekening kelompok masyarakat yang nanti melaksanakan kegiatan pembangunan hunian sementara warga terdampak tanah gerak. “Jadi nanti yang mengerjakan pembangunan ini kelompok, bukan warga terdampak,” jelasnya.
Adi berharap secepatnya proposal pengajuan ini segera dikirimkan. Tujuannya agar pelaksanaan pembangunan segera bisa dilaksanakan dan tidak melampaui tahun anggaran 2022. “Jika memang hanya enam yang bisa memenuhi persyaratan ya sudah itu dulu yang diajukan,” tandasnya. (hai/wen)