KOTA, Radar Trenggalek – Tak mau dicap lelet. Hal ini tampaknya menjadi dasar pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek merampungkan pasal raperda pengarusutamaan gender.
Tak cukup itu, agenda finalisasi raperda berlangsung secepat kilat. Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto pun mengklaim, raperda pengarusutamaan gender dapat diundangkan sebelum akhir tahun.
“Selesai tahun ini,” katanya.
Menurut dia, alasannya pembahasan raperda pengarusutamaan gender sudah empat kali pertemuaan. Sementara perencanaan payung hukum tersebut dari inisiatif pemkab. Artinya, pihak pemrakarsa (eksekutif, Red) tentu sudah mempertimbangkan saat mencantumkan pasal dan butir-butirnya. Jadi untuk menyepakati pasal per pasal atau butir per butir berlangsung singkat.
Baca juga Lemot Bahas Raperda, Anggota Dewan Trenggalek Ngeles
Pansus menilai, isi raperda pengarusutamaan gender memiliki tujuan yang fundamental. Adanya raperda ini diharapkan para kelompok perempuan, lansia, hingga disabilitas terlibat langsung dalam pembangunan di Kabupaten Trenggalek.
“Insyaallah sudah matang, ya memang ini sudah berkali-kali kami bahas, sudah disempurnakan, tapi masih aja ada hal-hal yang perlu ditambah atau dikurangi pada kata-katanya. Namun itu adalah dinamika pembahasan raperda, jadi wajar,” ungkapnya. (tra/dfs)