KOTA, Radar Tulungagung- Potensi terjadinya konflik, sengketa maupun pelanggaran pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang sangat terbuka lebar. Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Tulungagung siapkan ruang sidang agar proses demokrasi berjalan dengan semestinya dan kondusif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Fayakun membeberkan potensi-potensi tersebut biasa terjadi karena kurangnya pemahaman pelaku politik terhadap aturan yang ada pada Pemilu. Sementara, tugas Bawaslu menyosialisasikan dan memberi pengetahuan tentang hukum yang ada pada jalannya pemilu. “Dalam setiap penyelenggaraannya dari tahun ke tahun pasti ada sengketa, konflik maupun pelanggaran dalam Pemilu,” ujar Fayakun usai acara Peresmian Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung kemarin (4/11)
Sebagai ruang untuk menetralkan segala permasalahan yang terjadi, maka sangat penting adanya ruang sidang pada Bawaslu Tulungagung. Pun dengan payung hukumnya dari pusat sudah diamanatkan sejak 2017 silam meskipun pada 2019 lalu belum musim yang mengajukan sengketa. Padahal, ada ruang-ruang untuk mengajukan sengketa dalam pemilu.
Ruang sidang yang telah diresmikan ini akan digunakan sebagai tempat penyelesaian konflik, memediasi dari berbagai pihak yang bersengketa. Sidang menjadi cara Bawaslu Tulungagung dalam memutus suatu perkara, dalam putusan yang dihasilkan juga terhormat lantaran merupakan perintah dari undang-undang. “Contohnya ketika permasalahan calon legislatif (caleg) yang tidak diloloskan oleh KPU melalui keputusan, atau caleg yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih sementara atau caleg tidak masuk daftar calon tetap (DCT) atau yang lainnya. Untuk memperjuangkan itu ranahnya mengajukan sengketa pada Bawaslu Tulungagung,” jelasnya.
Ruang-ruang sidang yang menjadi ranah Bawaslu, lanjut dia adalah dalam menyelesaikan administrasi pelanggaran pemilu melalui sidang putusan. Kemudian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu akan diputus melalui sidang majelis pemilu dimana komposisinya adalah anggota Bawalu di daerah.
“Ruang sidang ini merupakan ruang baru yang merupakan dukungan dari Pemkab Tulungagung yang memang kita butuhkan. Secara legal telah diberikan Pemkab dalam rangka mendukung dan memfasilitasi Bawaslu,” tutup Fayakun.
Sementara itu, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menambahkan, sebagai konsekuensi atas banyaknya jumlah partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, penyelenggara pemilu dihadapkan pada peningkatan risiko terjadinya gesekan dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, salah satu tugas Bawaslu adalah memberikan kinerja yang sebaik-baiknya demi tegaknya demokrasi dan memberikan jaminan bahwa Pemilu 2024 akan terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Diresmikannya ruang sidang Bawaslu Tulungagung kemarin, menurut dia diharapkan juga bisa membuat kinerja instansi tersebut lebih maksimal guna menghadapi pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Sehingga seluruh permasalahan yang terjadi nantinya, dapat diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan. “Setiap permasalahan yang timbul dari proses penyelenggaraan Pemilu, kami harapkan senantiasa dapat diselesaikan secara konstitusional, dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya,” jelas Wabup Gatut Sunu.
“Ini sebuah etikat baik untuk menjaga Tulungagung tetap kondusif serta ayem tentrem mulyo lan tinoto,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa sesungguhnya terlaksananya Pemilu sesuai asas penyelenggaraannya merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pada jajaran Pemkab Tulungagung, bersama dengan seluruh komponen dan elemen masyarakat juga memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan psmilu 2024 sebagai pemilu yang terlaksana dengan baik. (nul/rka)