ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Saturday, March 25, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Tulungagung

Tanpa Rekom Pemkab, Pernikahan Anak di Trenggalek Tak Bisa ke Kwadhe

by Nurul Hidayah
in Tulungagung
0

Trenggalek – Pem­kab Trenggalek bersama sejum­­lah pihak harus terus ber­upaya dalam proses pence­gahan per­nikahan dini terhadap anak. Pa­salnya, kendati sudah ada tren pe­nurunan, tetapi perni­kahan anak di Trenggalek masih ter­golong tinggi.

Ini terlihat berdasarkan data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Treng­galek yang angkanya mencapai 273 kasus. Jumlah tersebut men­duduki 20 besar angka tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Karena itu, perlu ada langkah konkret agar jum­lahnya bisa ditekan. “Memang pernikahan merupakan sebuah proses perjalanan hidup yang didambakan bagi keba­nyakan orang. Namun di sini (Indonesia, Red), pernikahan itu diatur dalam undang-undang (UU), terlebih usia minimal boleh kawin yaitu 19 tahun,” ungkap Wa­kil Ketua Lembaga Perlindu­ngan Anak (LPA) Trenggalek, Endang Suprapti.

Dia melanjutkan, dari situ LPA akan terus melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait hal ter­sebut. Nantinya, sosialisasi dan pemahaman akan diberikan kepada calon pengantin (catin) hingga orang tua ketika mengurus keperluan untuk mendapatkan dispensasi nikah. Sebab, dalam hal ini pernikahan anak telah diatur dalam peraturan bupati (perbup). Ketika meminta surat pengantar ke kepala desa (kades)/lurah terkait hal tersebut, catin atau keluarganya harus bisa me­nunjukan rekomendasi dari pemkab. Jika belum bisa menun­jukkan, maka tidak diberikan su­rat pengantar tersebut. “Pastinya ketika mengurus rekomendasi ke pemkab akan kami dampingi untuk pemberian pemahaman, dan pengertian, tentang resiko pernikahan di usia dini,” katanya.

Berdasarkan pantauan LPA, besarnya angka perkawinan usia anak disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, budaya, status sosial ekonomi keluarga, pendi­dikan rendah, dan marriage by accident. Apalagi, kondisi eko­nomi memburuk pada masa pandemi Covid–19 sekitar tiga tahun ini juga turut menambah besarnya angka perkawinan usia anak.

Dari situ, saat ini LPA terus melakukan kampanye sosial pencegahan perkawinan usia anak, mengingat cukup banyak dampak negatif ketika usia anak menikah.
Alasannya, dengan umur perni­kahan masih belia, khususnya anak perempuan belum siap secara biologis untuk mengan­dung. Sebab, organ reproduksinya belum cukup matang sehingga sangat berisiko tinggi bagi kese­lamatan dan kesehatan ibu dan bayinya.

Bahkan, ketika mengurus reko­mendasi di pemkab akan dicek masalah kesehatan terkait hal tersebut. Jika kurang baik, maka rekomendasi tidak dibe­rikan. Demikian halnya anak laki-laki yang akan menjadi suami, kondisi mental, emosi labil berpengaruh pada keretakan rumah tangga, rata-rata terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beru­jung perceraian. Perkawinan anak berpotensi munculnya per­masa­lahan sosial baru sehingga anak-anak lebih baik menye­lesaikan sekolah ketimbang me­nikah.

Dalam proses pencegahan per­nikahan anak, LPA dan peme­rintah tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, perlu keterlibatan dan peran serta semua pihak untuk mencegah pernikahan anak terutama orang tua. “Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menekan angka pernikahan dini ini. Saat ini cukup efektif, tapi perlu dimasifkan lagi agar jum­lahnya semakin me­nu­run,” jelas Endang.(jaz/c1/rka)

Tags: kabupaten trenggalekkota trenggalekperistiwa trenggalekpernikahan dini di trenggalekradar mataramanradar trenggalektrenggalektrenggalek hari initrenggalek update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.