Thursday, June 30, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Berita Daerah Blitar
Puluhan Desa di Bumi Penataran Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap II, Mengapa?

BISA ONLINE: beberapa petugas perbankan melayani wajib pajak memenuhi kewajiban membayar PBB-P2. (AGUS MUHAIMIN/ RADAR BLITAR)

Telat, Segini Besaran Denda Yang Harus Dibayar Wajib Pajak PBB-P2

June 7, 2022
in Blitar
0

KABUPATEN BLITAR – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021 masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Sebab, tak sedikit wajib pajak yang belum membayar.

Beberapa waktu lalu, pemerintah daerah bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan dan market place untuk mempermudah pembayaran pajak ini. Dengan begitu, semakin banyak sarana yang bisa digunakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak ini.

Kasubid Pembukuan Benda Berharga, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Imam Solichin mengatakan, ada beberapa tantangan dan kendala dalam pemungutan pajak. Salah satunya karena wajib pajak bekerja di luar daerah ataupun luar negeri. Akibatnya, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tidak sampai kepada wajib pajak. “Selain itu, PBB-P2 ini kan memang data aktif, bisa berubah karena jual beli, pembagian waris dan yang lain kadang menjadi kendala ketika SPPT diterbitkan,” katanya.

Fakta masih adanya tunggakan atau PBB-P2 yang belum lunas ini cukup umum. Misalnya di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. PBB-P2 yang belum terbayarkan di desa ini sekitar Rp 10 juta. Itu menjadi salah satu yang cukup besar jika dibandingkan dengan desa yang lain.

Sholcin menyebut, masih ada kesempatan membayar PBB-P2 2021 kendati jatuh tempo pembayaran pajak sudah berakhir. Namun, PBB-P2 yang belum terbayarkan itu secara otomatis masuk dalam daftar piutang. Selain itu, wajib pajak dikenakan denda dua persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. “Jadi tinggal menjumlahkan saja, dendanya tiap bulan itu 2 persen. Maksimal denda sampai 30 persen,” ujarnya.

Usai jatuh tempo pembayaran pajak sebenarnya pemerintah daerah juga menerjunkan tim penagihan. Bahkan, dalam beberapa kasus aktivitas ini juga melibatkan personel aparat penegak hukum (APH).

Biasanya, tidak sedikit wajib pajak yang membayarkan tanggungan ini ditahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena memang sebelumnya mereka tidak berada di tempat dan tidak menerima SPPT PBB-P2. “Biasanya tahun berikutnya lunas karena baru ketemu dengan wajib pajak yang beraktivitas di luar kota itu,” terangnya.

Secara teknis, pemungutan PBB-P2 ini juga melibatkan perangkat desa. Artinya, personel yang ada di desa ini mengantarkan SPPT berikut menerima pembayaran dari wajib pajak. “Kadang itu memang tidak bertemu dengan wajib pajak,” ujar Bowo, seorang perangkat Desa Ngadri, Kecamatan Binangun.

Pihaknya juga pernah berkonsultasi dengan bapenda terkait wajib pajak yang sulit untuk ditemukan tersebut. Hasilnya, untuk sementara tetap diminta bersabar dan menunggu wajib pajak tersebut. “Kalau dilakukan penghapusan ya memang kasihan dengan wajib pajaknya,” tandasnya. (hai/wen)

Tags: blitarblitar hari iniblitar updatekabupaten blitarkota blitarperistiwa blitarradar blitarradar penataranradar tulungagung
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ada Kurikulum Baru Untuk SD-SMP, Ini Penjelasan Dindik Kabupaten Blitar

Next Post

Waspada Flu Singapura Saat Perubahan Cuaca

Related Posts

Butuh Penyembuhan, BUMD Dua Tahun Tak Setor PAD

Jumlah Orgil di Kabupaten Blitar Makin Banyak, Ini Upaya Dinas Terkait

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
0

KABUPATEN BLITAR - Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih...

Butuh Penyembuhan, BUMD Dua Tahun Tak Setor PAD

Butuh Penyembuhan, BUMD Dua Tahun Tak Setor PAD

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
1

KABUPATEN BLITAR -  Keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) di...

Disnakkan Kabupaten Blitar Harus Minta Tambahan Vaksin PMK, Mengapa?

Disnakkan Kabupaten Blitar Harus Minta Tambahan Vaksin PMK, Mengapa?

by Radar Blitar Jawa Pos
30 Jun 2022
0
4

KABUPATEN BLITAR - Distribusi vaksin pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK)...

Load More
Next Post
Puluhan Desa di Bumi Penataran Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap II, Mengapa?

Waspada Flu Singapura Saat Perubahan Cuaca

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Trenggalek Empat Kali Longsor Sehari, Di Munjungan dan Pule

8 months ago
99

Puncak Arus Balik di Wilayah Kesamben Ramai Lancar, Penumpang Bus Melonjak

2 months ago
195

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital