KABUPATEN BLITAR – Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021 masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Sebab, tak sedikit wajib pajak yang belum membayar.
Beberapa waktu lalu, pemerintah daerah bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan dan market place untuk mempermudah pembayaran pajak ini. Dengan begitu, semakin banyak sarana yang bisa digunakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak ini.
Kasubid Pembukuan Benda Berharga, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Imam Solichin mengatakan, ada beberapa tantangan dan kendala dalam pemungutan pajak. Salah satunya karena wajib pajak bekerja di luar daerah ataupun luar negeri. Akibatnya, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tidak sampai kepada wajib pajak. “Selain itu, PBB-P2 ini kan memang data aktif, bisa berubah karena jual beli, pembagian waris dan yang lain kadang menjadi kendala ketika SPPT diterbitkan,” katanya.
Fakta masih adanya tunggakan atau PBB-P2 yang belum lunas ini cukup umum. Misalnya di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. PBB-P2 yang belum terbayarkan di desa ini sekitar Rp 10 juta. Itu menjadi salah satu yang cukup besar jika dibandingkan dengan desa yang lain.
Sholcin menyebut, masih ada kesempatan membayar PBB-P2 2021 kendati jatuh tempo pembayaran pajak sudah berakhir. Namun, PBB-P2 yang belum terbayarkan itu secara otomatis masuk dalam daftar piutang. Selain itu, wajib pajak dikenakan denda dua persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. “Jadi tinggal menjumlahkan saja, dendanya tiap bulan itu 2 persen. Maksimal denda sampai 30 persen,” ujarnya.
Usai jatuh tempo pembayaran pajak sebenarnya pemerintah daerah juga menerjunkan tim penagihan. Bahkan, dalam beberapa kasus aktivitas ini juga melibatkan personel aparat penegak hukum (APH).
Biasanya, tidak sedikit wajib pajak yang membayarkan tanggungan ini ditahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena memang sebelumnya mereka tidak berada di tempat dan tidak menerima SPPT PBB-P2. “Biasanya tahun berikutnya lunas karena baru ketemu dengan wajib pajak yang beraktivitas di luar kota itu,” terangnya.
Secara teknis, pemungutan PBB-P2 ini juga melibatkan perangkat desa. Artinya, personel yang ada di desa ini mengantarkan SPPT berikut menerima pembayaran dari wajib pajak. “Kadang itu memang tidak bertemu dengan wajib pajak,” ujar Bowo, seorang perangkat Desa Ngadri, Kecamatan Binangun.
Pihaknya juga pernah berkonsultasi dengan bapenda terkait wajib pajak yang sulit untuk ditemukan tersebut. Hasilnya, untuk sementara tetap diminta bersabar dan menunggu wajib pajak tersebut. “Kalau dilakukan penghapusan ya memang kasihan dengan wajib pajaknya,” tandasnya. (hai/wen)