KOTA BLITAR – Sejumlah produk pangan kedaluarsa masih banyak ditemukan saat Tim Koordinasi Pengawasan Pembinaan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak), kemarin (19/12). Sidak itu dilakukan di beberapa toko, minimarket maupun swalayan.
Sejumlah produk pangan kedaluarsa itu langsung dimusnahkan oleh tim dengan disaksikan langsung pemilik toko. Sidak makanan dan minuman (mamin) itu dalam rangka mengantipasi peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. ”Produk konsumsi pangan di Kota Blitar dipastikan harus aman dan layak konsumsi. Sebab, saat nataru konsumsi pangan masyarakat akan meningkat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar Dharma Setiawan kepada koran ini, kemarin (19/12).
Dinkes ingin memastikan keamanan produk pangan di Kota Blitar. Dinkes harus bisa menjamin keamanan produk mamin yang akan dikonsumsi masyarakat. Namun sayang, masih ditemukan produk mamin yang kedaluarsa tetap dipajang.
Sidak dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri. Ada empat titik yang menjadi sasaran sidak. Dua dari empat toko yang disidak ditemukan produk kedaluarsa serta tidak mencantumkan labelnya. “Produk tanpa tanggal kadaluarsa ini berupa kue kering,” kata Pejabat Fungsional Lokal BPOM Kediri Joni Idrus Setiawan.
Kemudian, ada sebanyak 16 pcs permen keras yang sudah kadaluarsa. Dua produk yogurt ditemukan tidak disimpan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen. “Harusnya disimpan pada suhu 1-6 derajat celsius, tapi ini hanya disimpan di suhu kamar. Hal ini mengakibatkan produk cepat rusak,” terangnya. Di toko lain, tim menemukan tiga pcs produk kripik yang sudah kadaluarsa dan produk Frozen food rusak. Kemudian beberapa kemasan susu kaleng yang rusak alias penyok.
Produk tanpa tanggal kadaluarsa akan dikembalikan kepada suplier. Selanjutnya, produsen dihimbau untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan produk. Termasuk pencantuman label izin edar. “Dinkes bekerjasama dengan dinas PTSP agar mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Pelaku usaha kalau tidak disentuh izinnya tidak akan kapok,” tandasnya. (mg1/sub)