KOTA BLITAR – Menjamurnya kos “Las Vegas” alias kos bebas membawa dampak yang serius. Kos tersebut disalahgunakan untuk perbuatan asusila. Terutama bagi pasangan yang belum menikah.
Beberapa di antara kos bebas tersebut dipasarkan melalui media sosial (medsos). Bahkan, diduga telah bekerja sama dengan aplikasi penginapan. Mirisnya, beberapa pelanggan kos tersebut ada yang masih di bawah umur. Itu seperti yang diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy.
Kondisi tersebut diketahui saat satpol PP menggelar operasi di sejumlah rumah kos di kota. Hasilnya ditemukan pasangan bukan suami istri di kamar kos yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi.
Menurut Ronny, beberapa pasangan yang terciduk itu di antaranya merupakan warga luar kota. Mereka sengaja mencari kos yang bebas melalui media sosial (medsos). Salah satunya dari aplikasi Facebook. “Anak sekarang memang sudah pada pintar-pintar. Jadi, mereka lebih cepat mengakses informasi,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah operasi rumah kos secara rutin setelah menerima laporan warga. Namun, karena jumlah kos bebas banyak, petugas satpol PP kewalahan jika harus merazia semua. “Kita sudah menggandeng babinsa dan bhabinkamtibmas untuk mengamankan wilayah masing-masing,” tutur Ronny. Biasanya, setelah terkena operasi, pengelola rumah kos bebas tersebut berpindah tangan.
Meski begitu, tidak semua kos “Las Vegas” menerima tamu di bawah umur. Apalagi yang bekerja sama dengan aplikasi penginapan. Salah satu pemilik kos bebas, K, mengungkapkan selalu meminta KTP sebelum tamu check-in. Selain mengikuti peraturan dari aplikasi berlogo merah tersebut, dia juga tidak menerima pelanggan dari kalangan remaja. “Kadang mereka itu berisik. Mengganggu sekitar,” tuturnya.
Ketika ditanya soal setuju atau tidaknya menerima pelanggan di bawah umur, K enggan bicara. K tidak banyak menerima tamu di bawah umur karena harga kamar yang ditawarkan relatif mahal. Mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk satu malam.
Sementara itu, fenomena kos bebas hingga pergaulan bebas diduga menjadi salah satu pemicu kasus hamil di luar nikah. Di Blitar, jumlah angka kematian bayi cenderung meningkat. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menyebut, angka kematian bayi pada 2020 mencapai 106 kasus. Kemudian pada 2021, jumlahnya meningkat menjadi sebanyak 110 kasus.
Memasuki 2022, jumlahnya menurun sebanyak 85 kasus. Meski demikian, perilaku hubungan suami istri yang dilakukan remaja masih terjadi. Menindaklanjuti keberadaan kos bebas yang semakin menjamur, satpol PP akan merazia rumah kos. Namun, masih belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. ”Kita juga akan melakukan pendataan, mana kos yang berizin dan tidak. Karena terlalu banyak yang tidak berizin,” tegas Ronny. (mg2/c1/sub)