ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Tuesday, March 28, 2023
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
  • Home
  • ePaper
  • About Us
  • Contact
  • Career
No Result
View All Result
ePaper Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Tulungagung

Temukan Tiga Pengadu, Masih Banyak Praktik Catut Parpol di Tulungagung

by SHOFI NAILUL FADILAH
in Tulungagung
0

TULUNGAGUNG- Terdapat temuan partai politik (parpol) yang mencatut nama orang sebagai anggota tanpa izin yang bersangkutan. Diindikasikan masih banyak praktik-praktik pencatutan nama lainnya oleh parpol di Tulungagung, tetapi belum diketahui oleh masyarakat yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengungkapkan, terdapat tiga pengadu yang menyatakan keberatan karena telah dimasukkan daftar keanggotaan pada parpol. Pasalnya, tiga warga sipil tersebut tidak berkeinginan untuk menjadi anggota salah satu partai, tetapi namanya malah dicatut parpol tanpa izin ketiganya. “Pengaduan segera kita tindak lanjuti ke KPU untuk menghapus anggota tersebut,” ungkapnya.

Itu menjadi sebuah pertanda, karena Bawaslu Tulungagung juga menduga masih banyak praktik-praktik pencatutan nama keanggotaan yang dilakukan parpol. Terdapat indikasi nama warga dicatut, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahuinya. “Kalau warga mau mengecek, pasti banyak nama-nama yang dicatut,” katanya.

Menurut dia, pencatutan nama tersebut dimungkinkan karena parpol-parpol dikejar oleh waktu untuk segera memenuhi persyaratan. Sebab, salah satu persyaratan parpol untuk bisa mengikuti pesta demokrasi 2024 nanti, minimal keanggotaan parpol berjumlah 1.000 anggota.

Di satu sisi, catut-mencatut tersebut juga menimbulkan permasalahan. Di antaranya, Partai Golkar dengan Partai Republik Satu. Terdapat ratusan keaanggotaan Partai Golkar dicatut oleh Partai Republik Satu. Di dalamnya juga terdapat nama Ketua DPD Partai Golkar yang turut dicatut oleh partai lain.

Dia melanjutkan, contoh kasus seperti itu apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh partai bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar anggota partainya, maka akan masuk keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS). Karena dari catatannya, hingga kini keanggotaan dari 21 parpol di Tulungagung yang termasuk BMS berjumlah 7.492 parpol.

Bawaslu telah mengirimkan imbauan kepada warga, pejabat, TNI, Polri, ASN, sampai kepala desa untuk melakukan pengecekan, barangkali terdapat nama yang dicatut ke salah satu parpol. Apabila ditemukan terdapat anggota yang masuk dalam kepengurusan parpol segera melapor kepada Bawaslu Tulungagung.

“Pengecekan bisa dilakukan melalui situs Info KPU. Karena terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dilarang untuk ikut ke parpol,” katanya.

Sementara itu, anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much. Arif menyebut, pada proses verifikasi administrasi pertama masih saja terdapat parpol yang data keanggotaannya kurang dari batas minimal yakni 1.000 anggota. “Dari 21 Parpol, 8 di antaranya masih kurang dari batas minimal keanggotaannya,” ujarnya.

Dia menyebut, delapan parpol tersebut mayoritas adalah partai baru, meski juga terdapat dua partai lama. Nantinya ada tahapan perbaikan parpol yang keanggotaannya masih di bawah 1.000 untuk diminta menuntaskan salah satu persyaratan tersebut. (mg1/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare

Leave a Reply Cancel reply

Connect with:
Facebook Google Twitter

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • Sports
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.