KOTA, Radar Trenggalek – Perum Perhutani membantah adanya penarikan jatah lahan pesanggem yang tidak produksi. Mereka menyebut jika penarikan jatah kepada pesanggem cuma sharing hasil pascapanen.
Wakil Adm Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah Kediri Selatan, Ahmad Faisal mengatakan, sharing hasil antara Perum Perhutani dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Argo Lestari, yakni 30% Perhutani dan 70% LMDH. Hal itu diatur dalam Permen LHK RI Nomor P.83/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Khususnya perjanjian kerja sama (PKS) Agroforestry LMDH Argo Lestari, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, sudah ditandatangani pada 20 Mei 2020. Artinya, LMDH itu sudah memiliki legalitas.
“Penarikan hanya setelah panen. Kalaupun ternyata pesanggem gagal panen (puso, Red), maka kami cek dulu,” ungkapnya.
Apabila benarbenar puso, sharing hasil tak dapat dilakukan. Sebab, tak ada panen yang bernilai untuk bisa dibagi. (tra/c1/rka/dfs)