KOTA, Radar Tulungagung – Akhirnya pelaku kasus kucing diduga dicekoki ciu yang terjadi tahun 2019 di Kecamatan Gondang divonis hanya hitungan bulan, kemarin (11/2). Itu setelah melewati proses hukum hingga 2 tahun lamanya. Vonis tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 bulan penjara.
Hakim membacakan vonis di ruang Tirta pada pukul 09.00 WIB secara telekonferensi dengan terdakwa Ahmad Azam Ibadurrahman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, yang berada di rumah tahanan Polsek Gondang.
“Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan ini, kami menimbang bila terdakwa divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan saat ini. Lalu, dia terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP,” ujar Hakim Ketua, Florence Katerina.
Vonis yang didapat oleh Azam dua bulan lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Pambudi. Untuk diketahui, Agung menuntut Azam dengan lima bulan hukuman, itu karena tindakan yang dilakukannya mengakibatkan keonaran publik di media sosial. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan yang meringankan.
Dalam sidang putusan kemarin, Agung Pambudi merespons dengan masih pikir-pikir dalam vonis yang diketuk oleh hakim. Kemudian, hakim memberi waktu tujuh hari agar JPU memutuskan banding atau menerima putusan hakim. Jika JPU tidak melakukan banding, maka terdakwa hanya menjalani penjara 2 bulan.
Azam yang melakukan kegaduhan di media sosial (medsos) dengan konten kucing yang diduga dicekoki ciu ini mengaku menyesal melakukannya. Dia berjanji di depan hakim bila tidak akan melakukan perbuatan tersebut kembali dan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Satu hal lagi yang meringankan, yakni terdakwa masih muda sehingga majelis hakim menganggap masih panjang masa depannya.
“Untuk eksekusi di Lapas Tulungagung, menunggu 7 hari lagi. Karena JPU masih belum memutuskan banding atau menerima putusan hakim,” terang Florence.
Terdakwa kasus kucing mati diduga dicekoki ciu di Tulungagung yang menyeret Azam ini berawal pada Oktober 2019 lalu. Beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang memberikan cairan pada seekor kucing persia. Dalam video tersebut, didapati narasi bahwa cairan yang diminumkan kepada kucing itu adalah miras ciu. Bahkan, video tersebut juga memperlihatkan detik-detik matinya kucing persia setelah dicekoki cairan tersebut. Video tersebut direkam oleh terdakwa Azam dan diunggah pada akun sosial medianya. Hingga akhirnya, terdakwa dilaporkan kepada Polres Tulungagung.
Namun, proses hukum berjalan 2 tahun lamanya hingga pada Desember 2021 kasus kucing mati diduga dicekoki ciu masuk ke meja hijau. Pada Jumat (11/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona menanggapi putusan hakim yang memvonis Azam hanya tiga bulan. Namun hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan gambaran kepada masyarakat agar menghargai kehidupan hewan.
“Ya meskipun harus menunggu 2 tahun berjalannya penegakan hukum, dengan putusan hakim di bawah ancaman hukuman 2 tahun penjara serta di bawah tuntutan JPU yakni 5 bulan. Saya tidak mempersalahkan, namun itu belum cukup memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, penegakan hukum kasus kucing ciu di Tulungagung ini juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di Indonesia terkait kekerasan pada hewan. Selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada UU perlindungan hewan.(jar/c1/din)