TULUNGAGUNG – Ruang rapat di Dinas Pertanian (Dispertan) Tulungagung kemarin (14/3) dipenuhi para petani asal Desa Besole, Kecamatan Besuki. Mereka wadul menginginkan reorganisasi kelompok tani.
Warga yang merupakan anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Argo Makmur Lestari dari Desa Besuki, itu juga mengeluhkan kios pupuk di daerahnya dijual dengan sistem paket.
“Kami ke dispertan untuk regenerasi kelompok tani yang resmi untuk menata siapa saja yang mendapatkan subsidi pupuk. Kami juga mengeluhkan jika kebutuhan pupuk subsidi kami kurang, terutama pupuk jenis urea,” ujar anggota Gapoktan Argo Makmur Lestari, Lamingan.
Menurut dia, para petani Desa Besole, untuk memenuhi kekurangan pupuk subsidi dengan membeli yang nonsubsidi sesuai kebutuhannya. Bahkan mencari kebutuhan pupuk nonsubsidi hingga ke daerah lain, karena pupuk di desanya telah habis.
Parahnya, ketika membeli pupuk subsidi di Desa Besole, Lamingan menerima dengan sistem paket. Sehingga mereka tidak hanya menerima pupuk urea, namun juga ada tambahan pupuk lainnya seperti jenis organik atau Phonska plus yang membuat harganya juga semakin melambung. Hal itu yang membuat gapoktannya mengadu ke pihak dinas.
“Jadi jika kami membeli pupuk subsidi jenis urea, akan sepaket dengan organik atau Phonska plus. Itu sudah regulasi yang dibuat kios dan harganya bisa mencapai Rp 152 ribu hingga Rp 157 ribu. Ternyata setelah datang ke dispertan tidak ada aturan sistem paket bagi pupuk subsidi,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat yang sama Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dispertan Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki menjelaskan secara tegas bila distributor atau kios dilarang menjual pupuk subsidi paketan apapun bentuknya.
Menurut dia, pupuk bersubsidi ini sifatnya pembelajaran, karena jika pupuk subsidi yang dijatah untuk petani tidak memenuhi kebutuhannya mereka bebas untuk membeli pupuk nonsubsidi. Dari kementerian memang sengaja terdapat penjualan pupuk nonsubsidi, untuk mencukupi kebutuhan petani.
“Jika menemui distributor atau kios yang nakal, kami imbau untuk langsung melaporkan kepada kami. Akan kami tindak langsung ke kios hingga distributornya. Bahkan ada ancaman pencabutan izin kios jika ditemui unsur pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Oky.
Namun sampai kini belum ada laporan mengenai kios atau distrbutor pupuk yang nakal. Hal itu mungkin karena dispertan telah melakukan sosialisasi terhadap para distributor. “Berharap tidak ada laporan penyelewangan pupuk subsidi,” katanya. (jar/din)