KOTA, Radar Trenggalek – Polemik keberatan penarikan jatah tahunan lembaga masyarakat sadar hutan (LMDH) Argo Lestari di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, terus menggelinding bak bola salju.
Bahkan, kali ini sang ketua LMDH diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Dengan alasan, tak pernah melaporkan keuangan organisasi ke masyarakat.
Baca juga Pesanggem Trenggalek: Ketua LMDH Argo Lestari Tak Transparan!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (DPP KPK RI), Mukti Harsaya mengatakan, pihaknya telah mengadukan Ketua LMDH Argo Lestari Lamidi ke Kejari Trenggalek dengan dugaan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor). Surat itu dibuat pada 28 Juli 2021 dan bernomor 04/WDK-Tipikor/VII/2021.
Surat pengaduan itu pun didukung 75 warga lebih dengan cara menandatangani daftar nama pengakuan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Lamidi. “Kami sudah melaporkan kasus itu ke Kejari Trenggalek sebagai perwakilan masyarakat,” ungkapnya.
“Ibu Kajari, di negeri ini semua warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum, tidak boleh ada orang kebal hukum, dan tidak ada negara dalam negara,” jelas Mukti, dalam surat pengaduan DPP KPK RI yang disampaikan ke kejari. (tra/c1/rka/dfs)