TULUNGAGUNG – Terkendala dengan proses lelang yang sedang berjalan, pembangunan ruas jalan yang mengalami kerusakan di kabupaten ini urung dilaksanakan. Sementara disasati secara parsial atau dengan penambalan terhadap jalan rusak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TulungagungÊDwi Hari Subagyo mengatakan, meski beberapa ruas jalan di kabupaten ini mengalami kerusakan, kini proses perbaikan masih belum bisa dilaksanakan. Kendalanya yakni terdapat pada proses lelang yang masih berjalan. Ditambah lagi dengan keterbatasan personel yang dimiliki sehingga membuat prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kita secara sistematis, tidak bisa bekerja sendiri,” tandasnya.
Setidaknya terdapat total 32 paket kegiatan reguler diusulkan melalui dana alokasi khusus (DAK) yang masih dalam proses lelang. Alokasi masing-masing anggaran memiliki nilai Rp 7 miliar (M) per paket kegiatan, tapi masih terdapat penurunan kontrak. ”Karena penawarannya tidak sampai Rp 7 miliar. Yang kini sudah ada progres, yaitu empat paket DAK yang sudah penandatanganan kontrak,” bebernya.
Diketahui, 32 paket kegiatan tersebut di antaranya pada jalan di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, ruas jalan simpang empat Cuiri sampai simpang empat Karangrejo, simpang empat Jetakan sampai simpang empat Cuiri, hingga jalan di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Selain jalan, ada juga dua jembatan di dalam 32 paket kegiatan tersebut.
Sementara kalau berbicara target pembangunan, menurut dia, kalau bisa secepatnya proses lelang terselesaikan sehingga jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki. Karena pihak dinas PUPR juga telah meluncurkan puluhan paket kegiatan, tapi juga tergantung pengadaan barang/jasa (PBJ) seperti apa. Dengan kata lain, pembangunan akan dilaksanakan kapan, kini masih belum bisa diprediksi. ”Kalau keseluruhan 32 paket itu terealisasi cepat, maka pembangunan jalan bisa dilaksanakan dengan simultan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sementara yang bisa dilakukan kini adalah mengandalkan adanya empat unit pelaksana teknis (UPT) pemeliharaan jalan. Yakni di Kecamatan Kota, Kauman, Campurdarat, dan Ngunut. Namun, UPT tersebut hanya bisa menangani secara parsial atau penambalan-penambalan apabila terdapat kerusakan jalan saja. (mg1/c1/din)