Tuesday, August 16, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Up To Date
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sportainment
    • Sport
    • Life Style
  • Sosok
  • Litera
    • Opini
    • Literasi
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal
Terkendala UU, Pelaku Prostitusi Online di Tulungagung Tertutup dan Sulit Dijerat

Terkendala UU, Pelaku Prostitusi Online di Tulungagung Tertutup dan Sulit Dijerat

by Anggi Septian Andika Putra
13 Jul 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Polisi masih belum bisa mengatasi prostitusi online yang marak di berbagai kota, termasuk Tulungagung. Karena transaksinya tertutup dan belum adanya undang-undang (UU) spesifik perihal perdagangan seks di dunia maya. Bahkan, hingga kini hanya mucikari yang dapat ditindak hukum.

“Prostitusi online itu kami hanya bisa mendeteksi pelaku mucikarinya, yang mendapatkan fee atau uang imbalan dari kegiatan prostitusi. Dikarenakan UU yang ada kini hanya mengatur soal prostitusi,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, kemarin (12/7).

Kasus prostitusi online tersebut sampai kini masih belum ada aturan secara spesifik. Hanya ada UU yang membahas prostitusi di KUHP, juga ada lewat UU pornografi, ITE, hingga Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Karena mengingat sebagian pelaku prostitusi online melakukan transaksi tanpa melalui mucikari.

Dia menjelaskan, pada proses penindakan kasus prostitusi online juga harus bisa mengamankan barang bukti. Seperti bukti transaksi, uang hasil transaksi, dan sebagainya yang ditujukan untuk menguatkan tuduhan. Namun, terkait pengawasan sudah dilakukan dengan tim cyber di polres dan polda.

“Jika dari hasil penyelidikan ada anak-anak, maka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Jika ada suami atau istrinya yang ikut dalam kasus prostitusi, maka nanti bisa ditindak lebih lanjut dengan UU Perzinaan,” terang Retno.

Menurut dia, potensi untuk kasus prostitusi online di Tulungagung masih ada. Namun, pihaknya masih terkendala untuk pengungkapannya. Sebab, sangat privasi dan tertutup antara pelaku dan pengguna pekerja seks komersial (PSK). Polisi mengalami kesulitan untuk mengaksesnya. Namun, itu tidak menjadi penghalang untuk mengungkap kasus tersebut.

Modusnya, para pelaku prostitusi memakai aplikasi chat online yang disebarkan ke media lain seperti Facebook atau MiChat. Bahkan, awal Juni lalu, polres juga menerima laporan prostitusi online. Namun, mucikari atau pemilik tempat prostitusi itu yang terkena tindakan hukum. Dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yang hukuman maksimalnya 1 tahun 4 bulan penjara.

“Sebelumnya, saya pernah menangani prostitusi itu pada tahun 2019. Lalu, pada tahun 2020 TPPO. Pada 2021 dulu belum ada laporan. Ya karena prostitusi online itu belum ada UU yang spesifik,” ungkapnya.

Namun, individu bisa dipidana berat, seperti kasus Vanessa Angel. Dia dijerat karena menawarkan diri dan dimasukkan ke UU ITE. Sedangkan untuk yang melalui aplikasi media sosial seperti MiChat tidak bisa ditindak langsung karena sama-sama pengguna, tidak ada mucikarinya. Lalu, belum ada UU pelacuran yang menjerat pelaku prostitusi atau PSK perempuan maupun laki-laki.(jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

The Home of Wajak Man, Nama Usulan untuk Geopark Tulungagung oleh Kementerian ESDM

Next Post

Mayoritas OPD di Trenggalek Gagal Capai Target PAD, Mugianto: Jangan Kambing Hitamkan Pandemi

Related Posts

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hibah Pokmas Kesamben

by Radar Blitar Jawa Pos
11 Aug 2022
0
7

KOTA SURABAYA - Kasus korupsi hibah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta...

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

Usai Vonis, Bagaimana Jabatan Munif sebagai Kades Ngadri? Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar

by Radar Blitar Jawa Pos
09 Aug 2022
0
11

KOTA BLITAR - Jabatan Miftahul Munif (MM) sebagai kepala desa (Kades)...

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

KPK Tahan Adib Makarim Masuk Bui, Dua Tersangka Lain Harap Kooperatif

by ENGGAR PUTRI ANGGRAENI
04 Aug 2022
0
51

TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil DPRD Tulungagung...

Load More
Next Post
Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Mayoritas OPD di Trenggalek Gagal Capai Target PAD, Mugianto: Jangan Kambing Hitamkan Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Zaenal Arifin, Peternak Ular Asal Desa Bendosari Ngantru

Maling Wesi Proyek Sekolahan Tulungagung Ditangkap

9 months ago
140
Muncul Tiga Kandidat Terkuat Sekda, Bupati Trenggalek Tinggal Buat SK

Muncul Tiga Kandidat Terkuat Sekda, Bupati Trenggalek Tinggal Buat SK

3 weeks ago
23

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Up To Date
      • Peristiwa
      • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sportainment
      • Sport
      • Life Style
    • Sosok
    • Litera
      • Opini
      • Literasi

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital