Thursday, May 19, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Hukum dan Kriminal

Terkuak Motif Pelaku KDRT di Rejotangan, Cekcok Jual Tanah untuk Naik Haji

April 1, 2022
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Setelah pemeriksaan terhadap Tanuri, polisi akhirnya  menetapkan pelaku dugaan pembunuhan di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan itu sebagai tersangka. Pria 74 tahun tersebut dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di samping itu, dari hasil pemeriksaan tersangka yang tega menganiaya istrinya, Robiah, 65, terungkap kronologi hingga motif melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Pelaku kasus KDRT ini sempat diamankan di Polsek Rejotangan, pada Rabu (30/3) pukul 14.00 WIB kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulungagung dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung,” ujar  Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

Dia melanjutkan, usai dilakukan pemeriksaan di UPPA, pelaku mengaku mendorong korban dan jatuh sendiri. Selain itu, pelaku melakukan hal tersebut lantaran akan menjual tanahnya untuk naik haji dan sebagian dibagikan kepada anaknya. Karena luas tanah yang akan dijual cukup banyak, sekitar 225 are.

Tanuri dan Robiah memiliki tanah 225 are, namun yang 100 are untuk dirinya. Sedangkan, 100 are lagi untuk istrinya dan sisanya 25 are akan dijual untuk keperluan menunaikan ibadah haji. Namun, apabila terdapat sisa penjualan akan diberikan kepada kedua anak perempuannya.

“Ketika pemeriksaan dilakukan oleh petugas UPPA, pelaku sempat bingung dan seperti tidak merasa bersalah. Dimungkinkan karena pelaku juga tidak merasa membunuh sehingga kami berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” terang Kosasih.

Masih menurut Kosasih, sesuai data yang didapat, usai korban dilakukan otopsi di RSUD dr Iskak pada 18.00 WIB oleh Instalasi Kedokteran Forensik (IKF), ada beberapa hasil luka pada tubuh korban. Itu seperti pendarahan pada otak dan mengalami kerusakan pada organ bagian dalam, selain itu pada kuku korban juga mengalami luka.

“Untuk kuku yang luka kemungkinan pada saat cekcok dan pelaku menjambak rambut korban, sempat ada perlawanan dan tangan korban berpegangan pada rangka pintu yang menyebabkan kuku korban luka,” katanya.

Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) KDRT, karena pelaku penganiyaan yang menyebabkan matinya korban. “Diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (jar/c1/din)

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tunggu SE Teknis Pembelajaran selama Ramadan di Lingkup Ponpes

Next Post

Oleng lalu Tabrak Tiang, Nyawa Warga Kampungdalem Melayang

Related Posts

Residivis Berkeliaran Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta di Tulungagung

by Editor RaTu
17 May 2022
0
6

TULUNGAGUNG – Dua residivis yang berasal dari luar kota tertangkap...

JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

JPU Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Tulunggagung, Putusan Hakim Dinilai Masih Rendah

by admin
12 May 2022
0
22

TULUNGAGUNG - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang...

Diduga Selingkuh, Modin Desa Karanganom Dituntut Lengser

Diduga Selingkuh, Modin Desa Karanganom Dituntut Lengser

by admin
12 May 2022
0
342

TULUNGAGUNG - Isu mengenai dugaan perselingkuhan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat...

Load More
Next Post

Oleng lalu Tabrak Tiang, Nyawa Warga Kampungdalem Melayang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hasil Pemeriksaan DLH terhadap Peternakan Greenfields: Sungai Tercemar E. Coli, Udara Penuh Amoniak

1 month ago
573
1.500 Liter Migor Murah Ludes Diserbu pada Bazar yang Digelar DPD Partai Perindo Trenggalek

Kota Blitar Bertahan di Level Satu, Sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022

3 months ago
85

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital