TULUNGAGUNG – Setelah pemeriksaan terhadap Tanuri, polisi akhirnya menetapkan pelaku dugaan pembunuhan di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan itu sebagai tersangka. Pria 74 tahun tersebut dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan tersangka yang tega menganiaya istrinya, Robiah, 65, terungkap kronologi hingga motif melakukan tindakan kekerasan tersebut.
“Pelaku kasus KDRT ini sempat diamankan di Polsek Rejotangan, pada Rabu (30/3) pukul 14.00 WIB kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulungagung dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.
Dia melanjutkan, usai dilakukan pemeriksaan di UPPA, pelaku mengaku mendorong korban dan jatuh sendiri. Selain itu, pelaku melakukan hal tersebut lantaran akan menjual tanahnya untuk naik haji dan sebagian dibagikan kepada anaknya. Karena luas tanah yang akan dijual cukup banyak, sekitar 225 are.
Tanuri dan Robiah memiliki tanah 225 are, namun yang 100 are untuk dirinya. Sedangkan, 100 are lagi untuk istrinya dan sisanya 25 are akan dijual untuk keperluan menunaikan ibadah haji. Namun, apabila terdapat sisa penjualan akan diberikan kepada kedua anak perempuannya.
“Ketika pemeriksaan dilakukan oleh petugas UPPA, pelaku sempat bingung dan seperti tidak merasa bersalah. Dimungkinkan karena pelaku juga tidak merasa membunuh sehingga kami berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” terang Kosasih.
Masih menurut Kosasih, sesuai data yang didapat, usai korban dilakukan otopsi di RSUD dr Iskak pada 18.00 WIB oleh Instalasi Kedokteran Forensik (IKF), ada beberapa hasil luka pada tubuh korban. Itu seperti pendarahan pada otak dan mengalami kerusakan pada organ bagian dalam, selain itu pada kuku korban juga mengalami luka.
“Untuk kuku yang luka kemungkinan pada saat cekcok dan pelaku menjambak rambut korban, sempat ada perlawanan dan tangan korban berpegangan pada rangka pintu yang menyebabkan kuku korban luka,” katanya.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) KDRT, karena pelaku penganiyaan yang menyebabkan matinya korban. “Diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (jar/c1/din)