KABUPATEN BLITAR – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST) oleh MM, Kades Ngadri, Kecamatan Binangun terus berlanjut. Polisi sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Kini babak baru akan segera dimulai.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Blitar, Faetoni Yosy Abdullah menyatakan, sebelumnya pada tahap II, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat itu juga, kejari melanjutkan tahap tersebut dengan menahan MM di Polres Blitar. Kini, statusnya tahanan jaksa.
“Barang buktinya, berupa surat-surat klaim dan uang dari tangan terdakwa atau tersangka. Saat itu terdakwa memang mengakui bahwa uang itu dari proses pengambilan,” ujarnya, kemarin (4/4).
Kini, tim kejari memastikan sudah melakukan berbagai tahapan. Salah satunya, rencana dakwaan (rendak). Faetony menyebut, rendak kini sudah siap. Namun, itu masih tahap rencana yang akan diajukan kepada pimpinan untuk menuju P21.
Pria ramah itu mengaku, Kejari Blitar sudah menerima berkas atau surat dakwaan yang cukup tebal. Yakni terkait kasus dugaan penyalahgunaan BST itu. Kini, akan ada penelitian surat dakwaan. Namun, Faetoni tak memungkiri bahwa pihaknya membutuhkan fokus tinggi. Sebab, semakin tebal dakwaan, maka materi yang harus dipahami juga tidak sedikit.
“Berkas yang ada lumayan tebal dan perlu ketelitian karena itu artinya, ada materi yang banyak,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mematangkan kelengkapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Blitar. Sebab, kata Faetoni, dakwaan merupakan inti dari jaksa, serta memiliki fungsi penting dalam proses persidangan suatu perkara.
Meski jadwal persidangan dari PN belum dirilis, namun syarat administrasi tidak memiliki kendala berarti. Kendati begitu, kini pihaknya masih harus menyempurnakan surat dakwaan. Sehingga, saat proses pelimpahan ke PN, berkas atau persyaratan sudah komplit.
“Mungkin secepatnya ya minggu ini atau awal minggu depan ke PN. Sekarang hanya sekadar menyempurnakan dakwaan,” jelasnya.
“Seperti tanggal benar atau tidak, pengeceka, nama dan saksi, uraian perbuatan sudah urut atau belum. Itu saja. Supaya tidak ada celah bagi terdakwa,” imbuhnya.
Nantinya saat proses pelimpahan, Faetoni menambahkan PN akan lebih memiliki wewenang untuk proses hukum selanjutnya. Itu dalam artian, menentukan siapa hakim dan kapan jadwal sidang dilaksanakan.
Selama proses pelimpahan dari Polres Blitar hingga di menuju pelimpahan ke PN, dia mengaku tak ada kendala. Namun, surat dakwaan memang cukup tebal dan bakal melalui penelitian lebih lanjut.
“Sebenarnya tidak ada kendala yang kami alami. Seperti perkara pada umumnya. Kalau dari berkas, itu memang tebal berarti materi lebih banyak dari perkara lainnya. Tapi, terbukti atau tidak, kita tunggu proses persidangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, MM, Kades Ngadri, Kecamatan Binangun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana BST terhadap sejumlah warga. Modus yang dilakukan, MM diduga memalsukan tanda tangan untuk mengklaim BST. (mg2/wen)