KABUPATEN BLITAR – Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun berinisial MM, sekaligus tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Persidangan kasus tersebut bakal dilaksanakan usai Hari Raya Idul Fitri.
Ketua PN Blitar Ari Wahyu Irawan membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka, meliputi surat dakwaan dan barang bukti dari tangan MM. Dia memastikan, PN segera melakukan sejumlah persiapan menuju proses sidang kasus tersebut Mei mendatang.
“Kami sudah menerima pelimpahan dari kejari. Untuk majelis hakimnya juga sudah ditunjuk. Tapi mungkin setelah Lebaran baru bisa dilaksanakan persidangan,” ujar Ari, kemarin (26/4).
Pria ramah itu mengatakan, pihaknya sudah menentukan jadwal pelaksanaan sidang. Untuk mekanisme proses persidangan bakal dilakukan secara daring. Namun, sidang tersebut nantinya bersifat terbuka. Artinya, dapat disaksikan oleh khalayak umum terbatas.
“Sidang terbuka untuk umum. Pengunjung persidangan bisa menyaksikan. Tapi nantinya terdakwa tetap di lapas,” imbuhnya.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar Tatang Suherman, sebelumnya mengatakan, kini MM yang berstatus sebagai tahanan pengadilan masih menjalani isolasi di lembaga pemasyarakatan. Tatang menyebut, masa karantina itu dilaksanakan hingga dua pekan ke depan.
Selain itu, MM sebagai penghuni baru di lapas memang wajib mengikuti proses isolasi. Fase tersebut, lanjut Tatang, untuk memantau tingkah laku serta kondisi tersangka. Hingga berita ini diketik, Tatang menyebut kondisi kesehatan MM masih dalam keadaan baik.
“Dia (MM, Red) dalam tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di lapas. Selama diisolasi, kami pantau kondisi dan perilaku. Dia saat ini sehat,” terangnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, MM kini menghuni tahanan isolasi lapas bersama empat tersangka lain kasus berbeda. Nantinya, MM baru akan dipindahkan ke ruang tahanan bersama warga binaan lain hingga jadwal sidang ditentukan.
Sebelumnya, MM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BST dari Kemensos. Padahal, sejatinya dana bantuan itu harus disalurkan kepada warga Desa Ngadri yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut keterangan polisi, MM diduga menilap BST sebanyak Rp 15 juta. Itu selama periode November 2020 hingga akhir 2021. (mg2/c1/wen)