KOTA BLITAR – Nur Rohman, warga Kecamatan Sukorejo diringkus jajaran Satlantas Polres Blitar Kota, lantaran aksi tabrak lari di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon pada akhir bulan lalu. Usai kejadian, pelaku langsung kabur menggunakan truknya. Sementara korban tabrak lari bernama Nurhadi, seketika tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada polisi, Nur Rohman memang telah mengakui perbuatannya itu. Namun, awalnya dia tak menyerahkan diri begitu saja. Sebab, sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku, polisi, dan warga setempat. Setengah jam kemudian, pelaku ditemukan dalam radius 5 kilometer (km) dari lokasi terjadinya peristiwa.
“Saat itu saya gugup dan akhinya memilih untuk kabur,” katanya, Senin (4/4) kemarin siang.
Pengakuan tersangka kepada polisi, truk yang dikemudikan adalah milik bosnya. Saat itu, dia sedang berangkat kerja dengan kecepatan relatif rendah. Tersangka juga mengatakan, truk yang biasanya digunakan untuk mengangkut mesin las itu, sedang dalam keadaan kosong alias tanpa muatan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, tabrak lari bermula dari truk Mitsubishi nomor polisi (nopol) AG 9086 PG yang dikemudikan tersangka, melaju di Jalan Raya Blitar – Kediri, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon. Kendaraan itu dari barat, mengarah ke timur.
Tiba di simpang empat traffic light Desa Kalipucung, tersangka berniat belok ke utara. Namun, nahas bagi Nurhadi yang melaju dari arah yang sama di sisi utara truk. Pasalnya, pengemudi sepeda motor Honda Astrea Grand AG 4827 OAF itu tak dapat mengelak. Kecelakaan pun tak dapat dihindari. Korban tewas seketika usai mengalami luka berat di bagian kepala.
“Setelah itu, truk melarikan diri. Anggota dan warga setempat kemudian melakukan pengejaran. Setengah jam berlalu, tersangka ditemukan di area persawahan Tambakboyo, Kecamatan Sanankulon,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di Mapolres Blitar Kota. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, juncto Pasal 312 akibat kecelakaan tidak mengindahkan kendaraan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (mg2).