KABUPATEN BLITAR – Beberapa pekan ke depan, kepentingan administrasi pemerintahan di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, bakal didapuk sekretaris desa (sekdes). Pasalnya, kepala desa (kades) setempat kini menghuni tahanan Polres Blitar.
Dari informasi yang didapatkan Koran ini, kendati tidak bisa melayani warga seperti biasa, namun kades masih tetap mendapatkan hak keuangan setiap bulannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengaku juga mendengar tentang penahanan Kades Ngadri tersebut. Menurut dia, hal ini tidak akan membawa dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Iya, Jumat sore kami dapat kabar seperti itu (kades ditahan, Red). Kami juga sudah koordinasikan soal pelayanan di desa,” katanya.
Dia mengatakan, ketika kades berhalangan dalam menjalankan tugas, sekretaris desa secara otomatis bertindak atas nama kades. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016, yang kemudian disempurnakan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Desa. “Jadi untuk sementara, kekosongan diisi oleh sekdes yang melaksanakan tugas atas nama kades, sambil menunggu proses hukum yang berlangsung,” ungkapnya.
Sesuai regulasi ini, ada beberapa sebab kades berhenti dari tugas. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pemberhentian kades dilakukan karena ada sejumlah larangan yang menjadi batasan kades. Salah satunya, menjadi terpidana.
Meski begitu, dalam kondisi tertentu kades juga bisa diberhentikan sementara. Itu ketika kades terjerat kasus hukum dan berstatus terdakwa. Nantinya, camat yang menaungi desa tersebut mengusulkan seorang penjabat (Pj) dari kalangan aparatur sipil negara untuk melaksanakan tugas kades. “Agar pelayanan di desa tetap berjalan baik, sementara sekdes yang melaksankaan tugas kades,” jelasnya.
Disinggung mengenai hak-hak keuangan kades yang tersandung masalah hukum ini, Rully mengaku tidak ada perubahan. Artinya, meski berstatus tersangka, MM (Kades Ngadri, Red) masih memiliki hak keuangan sebagai kades. “Saat ini masih dapat hak keuangan, tapi kalau sudah ada keputusan pemberhentian sementara berarti haknya juga akan berhenti,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polres Blitar menetapakan MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 terkait dengan penanganan fakir miskin. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 500 juta. (hai/c1/ady)