TRENGGALEK – Para wali murid jangan berkecil hati jika tidak diterima pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di tiga jalur yakni afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sebab, mereka masih bisa mendaftar lagi pada jalur zonasi yang dibuka minggu depan.
Itu terlihat karena tiga jalur yang dibuka kini hanya diberi kuota 45 persen dari pagu tiap sekolah, berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/350 /406 001.3/2022 tentang pembagian pagu pada PPDB TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2022-2023.
Rinciannya, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sementara 55 persen sisanya terdapat di jalur zonasi. “Persentase ini telah kami buat dengan mempertimbangkan banyak hal. Karena itu, jumlah yang diterima pada masing-masing jalur akan berbeda,” ungkap Kasubag Perencanaan Evaluasi Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Warjini Kurniawan.
Dia mengaku, kuota untuk jalur zonasi dimungkinkan bisa bertambah. Dengan catatan, jumlah pendaftar atau siswa yang diterima pada tiga jalur yang kini telah dibuka belum mencukupi kuota. Jika ada kekurangan, kuota tersebut secara otomatis akan beralih pada jalur zonasi. “Sehingga jalur zonasi itu bisa digunakan sekolah untuk memenuhi siswa berdasarkan pagunya,” katanya.
Jumlah pagu di masing-masing sekolah berbeda. Sebab, tiap sekolah telah memiliki surat keputusan (SK) pagu sendiri. Namun, sesuai peraturan yang ada, kendati bisa dilakukan penambahan hingga 10 rombongan belajar (rombel) bahkan 11 rombel, disdikpora mengambil kebijakan maksimal sembilan rombel pada tiap sekolah. Itu dilakukan untuk penyebaran peserta didik sehingga sekolah pinggiran tetap mendapatkan siswa. Dengan demikian, jika jumlah maksimal 32 siswa tiap rombel, maka pagu maksimal yang ada di tiap sekolah ada 288 siswa.
Sementara itu, sistem zonasi akan dibuka pada Senin (4/7) mendatang. Dalam sistemnya, setelah calon peserta didik masuk, maka akan ada tiga pilihan sekolah terdekat. Calon siswa baru bisa memilih dua sekolah dari tiga pilihan sekolah tersebut. “Perlu diingat, bagi lulusan SD yang telah dikatakan diterima pada pendaftaran pertama di tiga jalur, maka tidak bisa lagi mendaftar di jalur zonasi. Sebab, akunnya telah dikunci,” jelas pria yang juga sebagai koordinator help desk PPDB disdikpora ini. (jaz/c1/din)