Thursday, June 30, 2022
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
  • Home
  • Index Berita
  • Berita Daerah
    • Tulungagung
    • Blitar
    • Trenggalek
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Sport
No Result
View All Result
Radar Tulungagung | Semakin Dekat dengan Pembaca
Home Headline
66 CJH asal Trenggalek Tunggu Kepastian, Gagal Berangkat Karena Faktor Usia

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Kontraktor Tulungagung Jadi Buronan Kejari

June 7, 2022
in Headline, Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG– Direktur PT Kya Graha, Ari Kusumawati, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kasus dugaan korupsi di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tersebut jadi buronan karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dari pihak kejari juga melakukan proses cekal, agar perempuan 41 tahun itu tidak sampai melarikan diri ke luar negeri. “Sejak 31 Mei lalu kami telah menetapkan Ari sebagai DPO. Lalu untuk mendukung itu, kami juga melakukan langkah pencekalan, kini masih dalam proses pengajuan ke Kejaksaan Tinggi, lalu ke Kejaksaan Agung hingga ke Dirjen Imigrasi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, kemarin (6/6).

Untuk masa aktif pencekalan selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Namun nanti jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi.

Sebelum ditetapkan DPO, Ari telah dipanggilan itu pada 30 Maret, 6 April, dan terakhir 13 April, namun yang bersangkutan hanya sekali merespon panggilan itu dengan berkirim surat. Yakni pada panggilan pertama yang menyatakan jika pihaknya sedang mengalami perawatan di rumah sakit. Panggilan kedua dan ketiga Ari masih menggunakan alasan yang sama untuk tidak menyanggupi undangan itu.

Kehadiran tersangka kasus korupsi di dinas PUPR proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung ini dibutuhkan dalam panggilan itu guna untuk proses hukum tahap 2, yakni dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pihak kejari menyatakan jika berkas perkaranya ini dianggap lengkap atau P21 sejak Februari lalu.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka tersebut, maka kejari akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapannya. Status DPO ini berlaku hingga warga Desa/Kecamatan Kauman itu sudah tertangkap.

“Kami telah menyurati Kejagung untuk dilakukan monitoring center untuk membantu melacak keberadaan tersangka. Selanjutnya, jika diketahui posisinya kami langsung menangkapnya,” terangnya.

Dia mengimbau, untuk tersangka agar lebih kooperatif dan datang memenuhi proses hukum tahap 2. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri dan membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.

Untuk diketahui, tersangka Ari Kusumawati diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Namun kini tersangka telah mengembalikan kerugian Negara kepada Kejari Tulungagung sejak Maret lalu. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka dan status DPO nanti jadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonisnya. (jar/din)

 

Tags: kabupaten tulungagungkota tulungagungperistiwa tulungagungradar mataramanradar tulungagungtulungagungtulungagung hari initulungagung update
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wabah PMK di Trenggalek Kian Meluas, Seekor Kambing pun Terpapar PMK

Next Post

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Program Santripreneur untuk Ciptakan Wirausahawan yang Tangguh

Related Posts

Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

by Editor RaTu
29 Jun 2022
0
33

TULUNGAGUNG– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung masih berlanjut....

Waspada, Angka Kematian Bayi di Trenggalek Belum Aman

Waspada, Angka Kematian Bayi di Trenggalek Belum Aman

by Editor RaTu
29 Jun 2022
0
10

TRENGGALEK- Upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak (KIA) harus menjadi...

Inilah Empat Gedung yang Bakal jadi Mal Pelayanan Publik di Tulungagung

Inilah Empat Gedung yang Bakal jadi Mal Pelayanan Publik di Tulungagung

by Editor RaTu
29 Jun 2022
0
12

TULUNGAGUNG - Tahun 2023 mendatang, Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal...

Load More
Next Post
Waspada Jepret-Jepret, Satlantas Polres Tulungagung Tiap Hari Kirim 100 Surat Tilang

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Program Santripreneur untuk Ciptakan Wirausahawan yang Tangguh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tak Bisa Mengelak, Begini Teknik Pelaku Kode OTP Trenggalek Bobol Akun

Kreativitas Naadia Aisyah Alfadilah dari Sananwetan Membuat Boneka Rajut

5 months ago
442

Hemat Beb, Tak Bisa Seenaknya Pasang Lampu Jalan di Trenggalek

8 months ago
177

Popular News

    Facebook Instagram Twitter Youtube

    Radar Tulungagung

    Jawa Pos Radar Tulungagung adalah media yang memiliki 4 wilayah edar yaitu Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Trenggalek.

    Category

    Currently Playing

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Index Berita
    • Berita Daerah
      • Tulungagung
      • Blitar
      • Trenggalek
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosok
    • Pendidikan
    • Life Style
    • Sport

    © 2022 PT Tulungagung Intermedia Digital