TULUNGAGUNG– Direktur PT Kya Graha, Ari Kusumawati, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kasus dugaan korupsi di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tersebut jadi buronan karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dari pihak kejari juga melakukan proses cekal, agar perempuan 41 tahun itu tidak sampai melarikan diri ke luar negeri. “Sejak 31 Mei lalu kami telah menetapkan Ari sebagai DPO. Lalu untuk mendukung itu, kami juga melakukan langkah pencekalan, kini masih dalam proses pengajuan ke Kejaksaan Tinggi, lalu ke Kejaksaan Agung hingga ke Dirjen Imigrasi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, kemarin (6/6).
Untuk masa aktif pencekalan selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Namun nanti jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi.
Sebelum ditetapkan DPO, Ari telah dipanggilan itu pada 30 Maret, 6 April, dan terakhir 13 April, namun yang bersangkutan hanya sekali merespon panggilan itu dengan berkirim surat. Yakni pada panggilan pertama yang menyatakan jika pihaknya sedang mengalami perawatan di rumah sakit. Panggilan kedua dan ketiga Ari masih menggunakan alasan yang sama untuk tidak menyanggupi undangan itu.
Kehadiran tersangka kasus korupsi di dinas PUPR proyek peningkatan empat ruas jalan di Tulungagung ini dibutuhkan dalam panggilan itu guna untuk proses hukum tahap 2, yakni dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pihak kejari menyatakan jika berkas perkaranya ini dianggap lengkap atau P21 sejak Februari lalu.
Dia menjelaskan, dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka tersebut, maka kejari akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapannya. Status DPO ini berlaku hingga warga Desa/Kecamatan Kauman itu sudah tertangkap.
“Kami telah menyurati Kejagung untuk dilakukan monitoring center untuk membantu melacak keberadaan tersangka. Selanjutnya, jika diketahui posisinya kami langsung menangkapnya,” terangnya.
Dia mengimbau, untuk tersangka agar lebih kooperatif dan datang memenuhi proses hukum tahap 2. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri dan membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.
Untuk diketahui, tersangka Ari Kusumawati diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Namun kini tersangka telah mengembalikan kerugian Negara kepada Kejari Tulungagung sejak Maret lalu. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka dan status DPO nanti jadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonisnya. (jar/din)